Polres Humbahas Ringkus Pengedar Ganja

kantor kapolres humbahas


Dolok Sanggul, (SHR) Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali meringkus pengedar narkoba jenis ganja, kemarin. Rencananya, barang haram tersebut akan diecer di Humbahas dan sekitarnya. Kini, petugas tengah mengembangkan penyidikan, guna mengungkap pemasok ganja tersebut. Kapolres Humbahas AKBP Nicolas Ari Lilipaly melalui Kasubbag Humas, Iptu Renhard Sianipar, Selasa (24/1) menjelaskan, dari tersangka PS alias Hombing (37) warga Dusun II, Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas disita barang bukti 2 paket ganja seberat 54,48 gram.
“PS alias Hombing diringkus petugas di pinggir jalan tepatnya di simpang PT Rejo Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintongnihuta, Rabu (18/1) malam,” jelasnya. Kata Renhard, tersangka merupakan Target Operasi (TO) kepolisian, karena sepak terjangnya sebagai pengedar ganja telah meresahkan masyarakat. Tersangka disebut sering menerima dan membeli ganja dari Bandar luar daerah.
“Tersangka PS masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Humbahas. Hasil penyidikan sementara, ganja tersebut didatangkan tersangka dari luar daerah Humbahas,” terangnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.