Medan,(SHR)Diduga menyalahi ketentuan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB), Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jl. Mandala Bye pass Kelurahan Bantan Timur Gg. Delima Kecamatan Medan Tembung tampak berdiri kokoh melebihi jumlah ijin unit bangun.
Dari pantauan awak media, Sabtu (24/7/21) tampak pada plang SIMB hanya menuliskan ijin bangunan Ruko 24 unit 3 lantai, namun setelah dihitung- hitung jumlah unit melebihi ijin bangun yakni sedikitnya 33 unit.
Bangunan Ruko atas nama pemilik Rose Ida alamat Jl. Sutomo No.247 B (terlihat pada plang SIMB) tampak tertutup dari pengawasan dinas terkait khususnya Dinas TRTB Medan.
Pembangunan Ruko yang sudah berjalan lebih dari 3 bulan itu diduga berjalan anteng tanpa ada pengawasan dan teguran dari Dinas TRTB Medan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Awak media yang melihat keadaan itu mencoba mencari jawaban atas dugaan pelanggaran syarat bangun dan ijin bangunan tersebut.
Melalui salah seorang pekerja yang berada di lokasi proyek Ruko menyebut untuk bertanya prihal ijin kepada pengawas bangunan inisial Ad dan agar menghubungi Ad dengan memberikan nomor contak-person kepada awak media.
Oknum pengawas bangunan Ad hingga berita ini diturunkan belum bisa memberi informasi terkait ijin bangun terhadap sisa bangunan yang diduga tidak memiliki SIMB terhadap bangunan yang berdiri diatas lahan eks pajak Firdaus itu.
"Saya masih diluar kota" ujarnya singkat.
Sementara itu, penyimpangan izin bangun terhadap banguanan itu sudah ketahui oleh pihak kecamatan, kapling dan anggota ormas PP yang berada di lingkungan Banten Timur Kel. Bandar Selamat.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.