Tanjung Beringin - (SHR)Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang melalui Kanit Binmas serta Bhabinkamtibmas mengunjungi Klinik Pratama Juwita dan Toko Obat Bunda yang terletak di Dsn.II Desa Mangga Dua Kec.Tanjung Beringin dan bertemu dengan pemiliknya, Juwita dan Raja Andrean Siregar, selanjutnya menyampaikan himbauan surat edaran tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus ginjal Akut atipikal pada anak, serta menghimbau agar melakukan pengawasan terhadap peredaran sirup obat yg di duga mengandung cemaran Etilen glokol (EG) dan dietilen Glokol (DEG) karena obat tersebut sudah di tarik ijin edarnya nya oleh pihak BPOM, Selasa (25/0/2022) pagi
Pada saat melakukan pengecekan di Toko obat Bunda ditemukan 3 (tiga) botol sirup Termorex, 4 (empat) botol sirup Unibebi Cough Sirup, pemiliknya diberikan himbauan untuk tidak menjualnya dan berjanji untuk menyimpan serta tidak menjualnya kepada masyarakat, setelah memberikan kemudian petugas menempelkan surat himbauan tersebut
Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Tobat Sihombing kepada media menjelaskan, kegiatan himbauan dan sosialisasi dilakukan sehubungan dengan penarikan obat bentuk sirup yang mengandung Etilen Glokol (EG) dan Dietilen Glokol (DEG) oleh pihak BPOM yang mana kandungan obat tersebut mengakibatkan gagal ginjal pada anak.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa Polsek Tanjung Beringin akan tetap melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada toko obat obatan yang masih diduga menjual obat jenis sirup dilapangan dengan tetap bekerjasama dengan Puskesmas Tanjung Beringin.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.