Palu -,(SHR) Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu mengikuti pembukaan kegiatan Rekonsiliasi dan Pemuktahiran Data Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data Barang Milik Negara (BMN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Semester I Tahun 2024 bertempat di Aula Bangsal Garuda, Rabu (26/06/2024).
Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah siregar, Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Bagian Umum, Wahab Marawali, Kepala bagian Program dan Humas, Muhammad Said, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi, para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Sulteng, serta para pengelola keuangan Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pengelola Keuangan di UPT.
“Rekonsiliasi merupakan bagian dari mekanisme fasilitasi penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian lembaga kepada Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kakanwil Hermansyah.
Lebih lanjut dalam sambutannya, Kakanwil Hermansyah Siregar menyampaikan beberapa arahan penting untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dan BMN yaitu dengan mengoptimalkan Rekonsiliasi Internal dan Eksternal, ketelitian, kecermatan, dalam penggunaan akun belanja, monitoring, dan evaluasi rutin, serta melakukan kesesuaian pencatatan berdasarkan dokumen sumber, optimalisasi pemantauan permasalahan data laporan keuangan dan koordinasi dengan unit pembina dan KPPN/KPKNL.
Pada kesempatan yang terpisah, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun mengharapkan agar melalui keikutsertaan tiga orang pegawai LPKA Palu, dapat mewujudkan kesesuaian data laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sehingga dapat mencapai indikator keberhasilan yakni mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada laporan keuangan Semester I Tahun Anggaran 2024.
“Bangun kepercayaan publik dengan melakukan pelaporan yang akuntabel dan transparan, tujuan utama bukan hanya capaian WTP, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada bangsa dan negara atas kepercayaan terhadap pelaksanaan anggaran, saya yakin rekan-rekan keuangan dari LPKA Palu bisa mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Revanda.
Kegiatan rekonsiliasi dan pemutakhiran data ini akan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 02 Juli hingga 4 Juli 2024. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang baik untuk kemajuan Kanwil Kemenkumham Sulteng serta berjalan dengan baik sampai akhir kegiatan.(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.