Medan, (SHR) Polsek Patumbak menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak. Ketiga tersangka yakni Khairul Pratama Jalan Sejati gang Gang Sarajepo Patumbak, (26),Heru Nur Sahputra, warga Jalan Purwo Dusun 4, Gang Sedap Malam, Kecamatan Patumbak, dan Rizky Yudha (18), Jalan Sari Pasar 5 Patumbak, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu
Budiman Simanjuntak, Kamis (18/10/2018) dalam keterangan persnya
mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan
korbannya bernama Suheri (45), warga Jalan Sejati Gg. Mesjid, Dusun IV
Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serd
Dalam laporannya, korban bercerita sekira pukul 05.00 WIB, korban
terbangun dari tidurnya dan melihat pintu gerbang sudah dalam keadaan
terbuka dan gemboknya rusak.
Selanjutnya korban melihat pintu garasi rumahnya untuk melihat sepeda
motor Yamaha Scorpio BK 3512 SQ sebelumnya terparkir di garasi tersebut.
Setelah di cek, korban tidak lagi menemukan sepeda motornya itu.
Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian Rp.16 juta, dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Patumbak.
Lebih lanjut diterangkan Kanit, setelah menerima laporan korban, petugas
Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan dan menangkap
pelaku utama Kahirul Pranata dan Heru Nur Sahputra di tempat
tongkrongannya di kawasan Marindal I Patumbak.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kedua tersangka
yakni Khairul Pratama dan Heru Nur Sahputra berhasil kita tangkap.
Masih dijelaskan Kanit, kedua tersangka kemudian dibawa untuk
pengembangan untuk menangkap tersangka Rizky Yudha. Namun pada saat
dilakukan pengembangan, kedua tersangka Khairul dan Heru mencoba
melarikan diri sehingga keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur
dengan cara ditembak dibagian kaki.
Setelah seluruhnya berhasil diamankan, diketahuilah ketiganya mempunyai
peranan masing-masing saat beraksi sebagai spesialis pelaku pencurian,
dimana Khairul dan Heru bertindak sebagai eksekutor (masuk ke rumah
korbannya). Sedangkan Rizky Yudha bertugas sebagai pemantau situasi.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363
ayat (1), (2), dan (3) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.