BC Musnahkan Bawang Merah Ilegal Di Dermaga Jalan Karo Belawan


BELAWAN-SHR   Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara bersama dengan KPPBC TMP C Teluk Nibung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan yang bersifat lekas membusuk berupa Bawang Merah di Dermaga Bea Cukai jalan karo Belawan, Kamis pagi(29/12)
Bawang merah ini merupakan barang bukti penyidikan yang telah memperoleh persetujuan dan juga sebagai barang yang dikuasai Negara.
Sebanyak 13.924 karung@10 Kg  atau 139.240 kilogram bawang merah  yang  dimusnahkan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, barang pemusnahan yang lain ada  sebanyak 4.491karung@10 kg dari KPPBC TMP C Teluk Nibung.

Menurut Penyidik Bea Cukai Sumut “Kita akan berupaya membuat  program hibah seperti dijakarta,  untuk membuat terobosan  bagaiman caranya agar bawang merah hasil tangkapan kita dapat dinikmati masyarakat, dengan tidak melanggar aturan dan peraturan yang berlaku” ujar Samsul Kamal (ariel)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.