BELAWAN-SHR Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara bersama
dengan KPPBC TMP C Teluk Nibung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil
penindakan yang bersifat lekas membusuk berupa Bawang Merah di Dermaga Bea
Cukai jalan karo Belawan, Kamis pagi(29/12)
Bawang
merah ini merupakan barang bukti penyidikan yang telah memperoleh persetujuan
dan juga sebagai barang yang dikuasai Negara.
Sebanyak
13.924 karung@10 Kg atau 139.240
kilogram bawang merah yang dimusnahkan Kantor Wilayah DJBC Sumatera
Utara, barang pemusnahan yang lain ada sebanyak 4.491karung@10
kg dari KPPBC TMP C Teluk Nibung.
Menurut
Penyidik Bea Cukai Sumut “Kita akan berupaya membuat program hibah seperti dijakarta, untuk membuat terobosan bagaiman caranya agar bawang merah hasil
tangkapan kita dapat dinikmati masyarakat, dengan tidak melanggar aturan dan
peraturan yang berlaku” ujar Samsul Kamal (ariel)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.