ilustrasi |
Medan-SHR Dengan Terbitnya Peraturan ( Perpres ) Nomor 87 Tahun 2016
sebagai payung Hukum Pembentukan Tim sapu bersih Pungutan Liar ( Saber Pingli
),merupakan angin segar bagi korban pungli seleksi perektrutan tenaga pendamping
desa,dari pantauan sumber media ini
yakni Marahakim Siregar yang mewakili puluhan korban pungli seleksi perektrutan
pedamping desa melaporkan Ance Silian (
AS )yang saat ini menjabat sebagai ketua DPW Partai PKB Sumut serta Anggota
Anto Amin Pulungan ( AAP ) keTim saber Pungli serta ke berbagai instansi
penegak Hukum lainnya.
Kepada wartawan media ini beliau mengatakan selaku pelapor dugaan pungli ke tim saber
pungli yang dugaan di dalangi AS dan AAP hal ini dikatanya dikantor gubsu (
6/12 ) siang,disini menurut Marahakim
Siregar dirinya mewakili korban pungli perektrutan pendamping desa itu sebanyak
13 orang yang menilai kerugian mencapai Rp189.500,- dengan bukti kwitansi serta
penyataan dan nomor rekening pengiriman duit telah saya kantongi’’Ungkap Marahakim
Siregar
Djelaskannya kalau persoalan ini telah di bawa ke ranah
internal partai PKB Sumut namum hasilnya juga tak memuaskan dan duit korban juga tak kembali,disini beliau membeberkan
kronoligis pungli tersebut bermula dari pernyataan ketua DPW PKB Sumut yang di share atau di informasikan ke jajaran
di PKB sumut di Jl.Menteng Tujuh No.142 Medan yakni keBanom ( Badan Otonom )
PKB adalah Gemasaba ( Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa ) dan I Aswaja ( Ahlisunnah Wal Jammah )’’keluarga yang berminat secepatnya mendaftarkan diri
melalui online dan nomor pendaftarannya
nanti serahkan kepada ketua Gemasaba’’Ujar
Marahakim Siregar.
Serah terima sejumlah uang tersebut secara bertahap dan
langsung diserahkannya kepada AAP yang
merupakan adik kandung ketua Gemasaba Abdul Muin Pulungan ( AMP ) pada tanggal
25 febuari 2016 di rumah makan ayam peyet cinderella jalan teladan,kemudian
menggenapi pemberian uang senilai Rp189.500,- juta dilakukan penyerahan
lanjutannya di kecamatan Natal Kabupaten Madina secara langsung dan lewat
tranfer rekening atas Bank Sumut dan Bank BRI Atas nama
Boru Saragi dan Nur azizah Boru Harahap.
Kemudian dia juga mensoalkan kalau persoalan dugaan pungli serupa
juga telah di bawa ke Dewan DPRD Sumut,namum di apresiasi hanya sampai rapat
dengar pendapat ( RDP ) artinya korban juga tak bisa kerugiannya dikembalikan ‘’Cetus
Marahakim Siregar dan saat media ini menghubungi AS Via Selular berulang kali di nomor 081291185xx Nada tidak aktif Terus....( UC )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.