Medan, SHR - Pihak sekolah Djuwita di Jalan Asahan
Medan dituding bersikap arogan dan tidak akuntabel. Pihak sekolah juga
dinilai lebih mengedepankan komersil ketimbang peningkatan mutu
pendidikan anak. Pasalnya siswa dipecat hanya karena tidak bayar uang
sekolah.
Penilaian itu tercetus ketika digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Medan dengan pihak orang tua siswa dan Dinas Pendidikan yang diwakili UPT Medan Baru di ruang komisi B, Selasa (29/11/2016). Rapat ini dipimpin Ketua Komisi B Maruli Tua Tarigan, dan dihadiri Edward Hutabarat, Wong Cun Sen dan Hendrik Halomoan Sitompul.
“Kita melihat pihak sekolah arogan dan tidak akuntabel. Begitu juga sistem manajemen sudah seperti dagang dengan mengesampingkan peningkatan kualitas pendidikan," ujar Wakil Ketua Edward Hutabarat menyikapi pengaduan orang tua siswa Turunan Gulo terkait anaknya dipecat karena belum membayar uang sekolah.
Senada Hendrik Halomoan Sitompul sangat menyayangkan jika saja ada pihak sekolah yang melakukan semena mena terhadap siswa. Untuk itu kata Hendrik, Pemko Medan harus berani menindak pihak sekolah yang terbukti melanggar aturan.
“Tutup saja sekolah yang melanggar aturan. Pemko harus berani mengeluarkan rekomendasi tutup jika ada pihak sekolah tidak patuh terhadap aturan Pemko Medan,” tegas Hendrik.
Sementara itu, Maruli Tua Tarigan menyimpulkan untuk mengeluarkan rekomendasi ke Disdik kota Medan supaya menyurati pihak Sekolah Djuwita agar siswa yang dipecat segera diterima sekolah kembali.
Selain itu, isi rekomendasi juga supaya mencabut segala jenis surat yang dikeluarkan pihak sekolah kepada si anak. Begitu juga dengan proses penyelesaian pertikaian antara pihak sekolah dengan orang tua dan siswa supaya segera diselesaikan.
Seperti diketahui, Turunan Gulo salah satu orang tua siswa mengadukan pihak sekolah ke DPRD Medan terkait manajemen pihak sekolah tidak transparan kepada orang tua siswa. Bahkan pihak sekolah dinilai melakukan wanpretasi terkait sejumlah kebijakan.(Red)
Penilaian itu tercetus ketika digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Medan dengan pihak orang tua siswa dan Dinas Pendidikan yang diwakili UPT Medan Baru di ruang komisi B, Selasa (29/11/2016). Rapat ini dipimpin Ketua Komisi B Maruli Tua Tarigan, dan dihadiri Edward Hutabarat, Wong Cun Sen dan Hendrik Halomoan Sitompul.
“Kita melihat pihak sekolah arogan dan tidak akuntabel. Begitu juga sistem manajemen sudah seperti dagang dengan mengesampingkan peningkatan kualitas pendidikan," ujar Wakil Ketua Edward Hutabarat menyikapi pengaduan orang tua siswa Turunan Gulo terkait anaknya dipecat karena belum membayar uang sekolah.
Senada Hendrik Halomoan Sitompul sangat menyayangkan jika saja ada pihak sekolah yang melakukan semena mena terhadap siswa. Untuk itu kata Hendrik, Pemko Medan harus berani menindak pihak sekolah yang terbukti melanggar aturan.
“Tutup saja sekolah yang melanggar aturan. Pemko harus berani mengeluarkan rekomendasi tutup jika ada pihak sekolah tidak patuh terhadap aturan Pemko Medan,” tegas Hendrik.
Sementara itu, Maruli Tua Tarigan menyimpulkan untuk mengeluarkan rekomendasi ke Disdik kota Medan supaya menyurati pihak Sekolah Djuwita agar siswa yang dipecat segera diterima sekolah kembali.
Selain itu, isi rekomendasi juga supaya mencabut segala jenis surat yang dikeluarkan pihak sekolah kepada si anak. Begitu juga dengan proses penyelesaian pertikaian antara pihak sekolah dengan orang tua dan siswa supaya segera diselesaikan.
Seperti diketahui, Turunan Gulo salah satu orang tua siswa mengadukan pihak sekolah ke DPRD Medan terkait manajemen pihak sekolah tidak transparan kepada orang tua siswa. Bahkan pihak sekolah dinilai melakukan wanpretasi terkait sejumlah kebijakan.(Red)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.