Medan, SHR - Unit
Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus pelaku curanmor, Edi Putra
als Edi Batak (44), warga Jalan Gaharu Gg.Sekolah tanah
wakaf,Kel.Gaharu,Kec.Medan Timur.
Informasi yang diperoleh, korban curanmor diketahui Abdul Rahman
Nasution (66),warga Jalan Karantina Gg.Buntu I,Kel.Glugur Darat
II,Kec.Medan Timur, pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna
hijau BK 4300 AAK, STNK a/n. Desi Ratna Sari dan berdasarkan nomor
LP/1175/XI/Res.Tbs Mdn/M.Timur,Tanggal 13 November 2016.
Kapolsek Medan Timur, Kompol BL Malau melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul
Yaqin, Kamis (1/12/2016) mengatakan tersangka ditangkap petugas pada
hari Selasa (29/11/2016), sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Cahaya, Kel.Kp
Durian, Kec.Medan Timur.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan sipelaku disaat sedang asyik
minum tuak berkisar pukul 16.45 Wib. lalu pelaku diamankan dan langsung
diboyong ke mako polsek medan timur,ujar Yaqin.
Ditambahkan, hasil interogasi petugas terhadap tersangka, mengakui
bahwasanya telah mencuri sepeda motor milik korban dan sudah dijual
kepada penadahnya Cecep (48) Penduduk Psr.X Marelan seharga
Rp.1.500.000,ucap Yaqin.
Atas pengakuan tersangka, petugas melakukan pengejaran terhadap
tersangka diduga penadah. namun tidak berhasil ditemukan keberadaan
sipenadah namun turut diamankan barang bukti berupa sepasang sandal yang
dibeli pelaku Edi Batak dari hasil penjualan sepeda motor
tersebut,ungkap Yaqin.
Menurut keterangan dalam kejadian ini adapun langkah yang diambil pihak
kepolisian yakni : menangkap pelaku penadahnya dan mencarinya serta
menyita sepeda motor yang telah dijual pelaku kepada cecep,terang Yaqin.
Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,tandas Yaqin.(david)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.