JAKARTA,SHR – Wakil
Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa praktek pungutan liar yang kini kerap
dilakukan oleh oknum penyelenggara pelayanan publik terjadi karena
proses yang terlalu lama dan berbelit belit. Namun jika pelayanan dapat
diperpendek waktunya, maka dengan sendirinya praktek pungli dapat
dihilangkan.
Menurut Wapres, pungli berarti membeli
waktu, yang normalnya mungkin seminggu, dengan membayar bisa selesai
dalam dua hari. “Nah jika kecepatan pelayanan dapat ditingkatkan maka
praktek pungli pun dapat hilang dengan sendirinya. Kalau bisa percepat
ya dipercepat kenapa harus dibuat lama," katanya dalam acara
penganugerahan Penganugerahan predikat kepatuhan terhadap standar
pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kepada
kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah di jakarta, Rabu (07/12/2016)
Wapres menyampaikan apresiasinya kepada
para penyelenggara pelayanan baik di pusat maupun daerah. Dengan hal
demikian dikatakannya dapat memberikan semangat kepada para abdi negara
untuk giat serta profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebagai aparatur sipil negara yang digaji oleh negara, sudah menjadi
tanggung jawab dan kewajiban seorang ASN untuk melayani masyarakat
dengan baik dan prifesional.
Acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan
terhadap standar pelayanan publik diberikan kepada 11 kementerian, 10
lembaga negara, 13 pemerintah provinsi, 15 pemerintah kabupaten dan 16
pemerintah kota.
Kementerian Kesehatan menerima nilai
tertinggi yaitu untuk kategori kementerian, sedangkan kategori lembaga
negara diraih Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk Pemerintah Provinsi
dimenangkan oleh Provinsi Jawa Timur, dan untuk kategori kabupaten/kota
diraih Kabupaten Badung, dan Kota Pontianak.
Ketua ORI Amzulian Rifai mengatakan
bahwa penganugerahan predikat kepatuhan merupakan hasil penilaian yang
dilakukan jajarannta terhadap kepatuhan standar pelayanan publik yang
dilakukan terhadap penyelenggara pelayanan publik. Penganugerahan ini
merupakan momentum sebuah pergerakan dimana pemangku kebijakan dapat
melayani masyarakat dengan baik.
Diharapkan juga segala kebutuhan
masyarakat dapat secara cepat dan tepat direspon, sehingga tidak lagi
terjadi praktek pungutan liar yang selama ini kerap ditemui pada
pelayanan publik. "Dengan adanya penganugerahan semacam ini dapat memicu
serta memotivasi para penyelenggara pelayanan publik untuk dapat
memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kedepan," ujarnya.
Dalam acara yang turut dihadiri Menetri
PANRb Asman Abnur ini juga diresmikannya kode akses (call center) 137
Ombudsman RI, dengan tujuan mempermudah komunikasi serta memberikan
kepastian atas informasi secara tepat, cepat dan terukur kepada
masyarakat.
Acara tersebut juga dihadiri Menteri
Perhubungan, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Deputi
Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, serta para
kepala daerah. (byu/HUMAS MENPANRB)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.