Gambar Kantor Poldasu |
Medan, (SHR) Peristiwa penembakan menewaskan seorang pengusaha, Indra Gunawan alias Kuna (45), membuat pihak terkait bereaksi. Salah satunya Direktorat (Dit) Intelkam Polda Sumut yang akan menyelidiki peredaran senjata api (senpi) ilegal. Direktur Intelkam Polda Sumut, Kombes Pol Dedi Kusuma Bakti, Kamis (26/1) menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pengawasan intensif terhadap penggunaan senjata api. Namun, pengawasan hanya sebatas menjangkau senjata api yang memiliki izin dan terdaftar kepemilikannya.
"Kalau menyangkut pengawasan senjata api, tentu kita masih terus melakukannya secara intensif, baik itu mengenai keberadaan, kondisi dan penggunaannya. Tapi pengawasan itu hanya untuk senjata api yang memiliki izin dan terdaftar kepemilikannya. Semisal, yang digunakan untuk keperluan personel Polri, ataupun keperluan olahraga," sebutnya. Disinggung soal peredaran dan penggunaan senpi ilegal, Dedi menyatakan, pengawasan tidak bisa hanya dilakukan pihak kepolisian. Sebab, peredaran senjata api ilegal juga menyangkut persoalan yang lebih kompleks dan perlu dukungan sinergitas fungsi tugas lintas instansi.
"Jadi, peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat ini bisa dibilang masalah yang cukup kompleks. Karena tidak hanya berkaitan soal ketentuan hukum yang mengaturnya, tapi juga menyangkut banyak faktor yang harus turut diawasi semua pihak dalam menjaga keamanan negara. Selama ini, pengawasan kita hanya menjangkau senjata-senjata berizin," katanya. Menurut dia, penggunaan senjata api diduga ilegal dalam peristiwa penembakan seorang pengusaha, Indra Gunawan alias Kuna (45), belum lama ini menjadi salah satu faktor pendorong pihaknya untuk menyelidiki peredaran senjata api ilegal guna penindakan sesuai hukum.
"Dari peristiwa itu kita juga turut serta menyelidikinya lebih jauh mengenai peredaraannya. Termasuk apabila senjata-senjata tersebut merupakan senjata rakitan, sebagaimana dugaan awal dari penangkapan para pelaku dan barang bukti senjata api yang turut diamankan," tukasnya. Kembali disinggung mengenai peredaran senjata api ilegal yang disebut-sebut juga melibatkan oknum-oknum aparat penegak hukum, Dedi mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut untuk melakukan tindaklanjut sesuai hukum.
Namun penyelidikan tentang peredaran senjata ilegal yang dikhawatirkan digunakan untuk aksi kejahatan akan dilakukan pihaknya lebih ketat. "Belum ada informasi yang kita dapat menganai itu, tapi menyangkut senjata api ilegal yang berada dan dikhawatirkan disalahgunakan untuk kejahatan, pasti terus berupaya kita lakukan," pungkasnya. Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan, uji labfor terhadap tiga senjata api yang diamankan dari para pelaku penembakan Kuna masih menunggu hasil untuk mengetahui jenisnya apakah rakitan atau sebagainya.
Biasanya, seminggu dari uji labfor sudah diketahui hasilnya, tapi sampai saat ini masih menunggu," imbuhnya. Menurutnya, proyektil peluru yang sempat bersarang di tubuh Kuna alias Indra Gunawan (43), sudah diambil proyektilnya untuk dilakukan uji laboratorium. "Di Labfor Cabang Medan, masih dalam uji labfor. Itu dilakukan untuk mengetahui jenis organik atau bukan," tandas Rina. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.