Kencing di Ruang Sidang, Akhirnya di Sumbat Pake Pampers


LABUHAN - SHR   Iba melihat tersangka yang satu ini, M Roni Siagian alias Roni (36) warga Pasar 9, Amplas tsk kasus narkoba harus kencing di dalam ruang sidang Tempat sidang Pengadilan Negeri  Lubuk pakam di Labuhan Deli, Kamis(26/01)sore.
Mungkin sudah sesak, Kejadian tersebut membuat ruang sidang yang dipimpin Hakim Silvi, Jaksa Labuhan Deli Frans Afandi sempat terhenti sejenak, sontak pengunjung sidang pun sedikit agak terkejut menonton kejadian itu. hingga petugas kepolisian dengan segera menggiring Roni yang tersandung kasus sabu ke kamar mandi untuk memakaikan pampers bewarna putih (kain pembersih) .
Menurut tersangka, dirinya menderita penyakit usus turun (hernia inguinalis) yang membuatnya setiap saat harus buang air kecil. Bahkan penyakitnya kini bertambah parah setelah berada di dalam rumah tahanan.
Tersangka Roni bersama temannya Irwan Chan ditangkap personil kepolisian setelah hasil pengembangan dari kasus penangkapan Yuslianto yang membawa 5 jie sabu.
menurut adik kandung Roni yang enggan menyebutkan namanya mengatakan kalau abangnya sakit setelah berada dalam tahanan, dia berkata "sudah enam bulanan lah dia didalam, dulu gemuk dia bang, sekarang kog gitu" katanya adik roni yang tinggal disekitaran lubuk pakam itu. ( Ariel/Team) 
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.