Medan,SHR- Adlinsyah Nasution sebagai Ketua Koordinasi dan Supervisi
Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Propinsi Sumatera Utara,meminta
Pemerintah Daerah di Sumut agar seluruh honor kegiatan dihapus dan digantikan
menjadi tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Dia berharap hal itu secepatnya dilakukan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan pendampingan untuk merealisasikannya.
Penegasan itu disampaikan langsung Adlinsyah pada hari kedua rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Pencegahan korupsi Terintegrasi di Ruang Rapat III, Balaikota Medan, Kamis ( 26/01 ).
Adlinsyah optimis semua daerah, khususnya 14 kabupaten/kota, termasuk Kota Medan yang telah menandatangani kesepakatan bersama terkait Rencana Aksi pencegahan Korupsi Terintegrasi beberapa waktu lalu.
“Mudah kok membuatnya (penghapusan honor kegiatan menjadi TPP) kalau mau. Sudah setengah pemerintah daerah di Indonesia menggunakan TPP. Selama ini honor kegiatan nggak jelas siapa yang mendapatkannya, sedangkan TPP sangat jelas. Apalagi pembayaran TPP ini berdasarkan kinerja dan kehadiran,” Ucap Adlinsyah Nasution.
Diakui Adlinsyah masih ada beberapa daerah yang keberatan dengan penghapusan honor kegiatan menjadi TPP. Sebab, ada anomali dari para pejabatnya yang selama ini mendapatkan honor kegiatan yang cukup besar khawatir tidak akan mendapatkan kembali honor sebesar itu menyusul diberlakukannya sistem TPP tersebut.
Meski demikian, tegas Adlinsyah Nasution, tidak menghalangi untuk diterapkannya penghapusan honor kegiatan menjadi TPP. “Pemberian TPP ini sangat adil, sebab para pegawai akan mendapatkan sesuai dengan jerih payah kinerjanya. Untuk itulah saya minta agar pemberlakuan TPP ini segera dilakukan. Apalagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memberlakukannya. Kini kita mendorong Pemko Medan untuk memberlakukan TPP ini,” Ucapnya.
Bagi kabupaten/kota yang masih kesulitan untuk memberlakukan TPP ini, Adlinsyah Nasution menegaskan siap untuk memberikan pendampingan. “Mari kita duduk bersama, baik itu Bupati, Walikota, Sekda dan Bagian Hukum. Saya punya contoh daerah yang telah menerapkan TPP, tinggal mencontohnya. Ada satu daerah, cuma seminggu saja pembahasannya sudah bisa menerapkan TPP,” Ungkapnya.
Usai pemberlakuan TPP, lanjut Adlinsyah Nasution, daerah yang bersangkutan meneruskannya dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal), Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Geburnur (Pergub). Dikatakannya, peraturan itu untuk mengatur tata cara pemberian TPP, termasuk pemotongan terkait dengan tidak dipatuhinya peraturan yang diterbitkan tersebut. “Jadi saya rasa tidak sulit untuk melaksanakan TPP tersebut!” tegasnya.
Selain TPP, Adlinsyah Nasution dalam rapat monitoring dan evaluasi yang dihadiri Wakil Walikota Medan, Ir Akhyar Nasutuion MSi, Ketua Tim Tindak Lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumut, M Fitriyus, Technical GIZ, M Safri Lubis, Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap beserta Sekda Ir M Yusuf Siagian, Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc dan Pj Wali Kota Pematang Siantar, Antoni Siahaan juga menyoroti masalah masih dibuatnya penganggaran secara gelondongan.
Adlisnyah Nasution menegaskan, penganggaran secara gelondongan itu tidak dibenarkan lagi. Untuk membuat anggaran, semisalnya pembuatan parit harus mencantumkan biayanya secara terperinci dan harus berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) maupuan Analisa Standar Bahan (ASB).
Pria yang akrab disapa Coki ini mencontohkan penganggaran yang dilakukan Pemko Surabaya. Dijelaskannya, ibukota Jawa Timur itu menggunakan telah menggunakan SSH, HPSK serta ASB, sehingga anggaran yang dicantumkan benar-benar terperinci dan dapat dipertanggungjawabkan. “Mulai saat ini anggaran yang dibuat harus terperinci, tidak ada lagi yang gelondongan,” tegasnya.( RB )
Dia berharap hal itu secepatnya dilakukan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan pendampingan untuk merealisasikannya.
Penegasan itu disampaikan langsung Adlinsyah pada hari kedua rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Pencegahan korupsi Terintegrasi di Ruang Rapat III, Balaikota Medan, Kamis ( 26/01 ).
Adlinsyah optimis semua daerah, khususnya 14 kabupaten/kota, termasuk Kota Medan yang telah menandatangani kesepakatan bersama terkait Rencana Aksi pencegahan Korupsi Terintegrasi beberapa waktu lalu.
“Mudah kok membuatnya (penghapusan honor kegiatan menjadi TPP) kalau mau. Sudah setengah pemerintah daerah di Indonesia menggunakan TPP. Selama ini honor kegiatan nggak jelas siapa yang mendapatkannya, sedangkan TPP sangat jelas. Apalagi pembayaran TPP ini berdasarkan kinerja dan kehadiran,” Ucap Adlinsyah Nasution.
Diakui Adlinsyah masih ada beberapa daerah yang keberatan dengan penghapusan honor kegiatan menjadi TPP. Sebab, ada anomali dari para pejabatnya yang selama ini mendapatkan honor kegiatan yang cukup besar khawatir tidak akan mendapatkan kembali honor sebesar itu menyusul diberlakukannya sistem TPP tersebut.
Meski demikian, tegas Adlinsyah Nasution, tidak menghalangi untuk diterapkannya penghapusan honor kegiatan menjadi TPP. “Pemberian TPP ini sangat adil, sebab para pegawai akan mendapatkan sesuai dengan jerih payah kinerjanya. Untuk itulah saya minta agar pemberlakuan TPP ini segera dilakukan. Apalagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memberlakukannya. Kini kita mendorong Pemko Medan untuk memberlakukan TPP ini,” Ucapnya.
Bagi kabupaten/kota yang masih kesulitan untuk memberlakukan TPP ini, Adlinsyah Nasution menegaskan siap untuk memberikan pendampingan. “Mari kita duduk bersama, baik itu Bupati, Walikota, Sekda dan Bagian Hukum. Saya punya contoh daerah yang telah menerapkan TPP, tinggal mencontohnya. Ada satu daerah, cuma seminggu saja pembahasannya sudah bisa menerapkan TPP,” Ungkapnya.
Usai pemberlakuan TPP, lanjut Adlinsyah Nasution, daerah yang bersangkutan meneruskannya dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal), Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Geburnur (Pergub). Dikatakannya, peraturan itu untuk mengatur tata cara pemberian TPP, termasuk pemotongan terkait dengan tidak dipatuhinya peraturan yang diterbitkan tersebut. “Jadi saya rasa tidak sulit untuk melaksanakan TPP tersebut!” tegasnya.
Selain TPP, Adlinsyah Nasution dalam rapat monitoring dan evaluasi yang dihadiri Wakil Walikota Medan, Ir Akhyar Nasutuion MSi, Ketua Tim Tindak Lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumut, M Fitriyus, Technical GIZ, M Safri Lubis, Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap beserta Sekda Ir M Yusuf Siagian, Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc dan Pj Wali Kota Pematang Siantar, Antoni Siahaan juga menyoroti masalah masih dibuatnya penganggaran secara gelondongan.
Adlisnyah Nasution menegaskan, penganggaran secara gelondongan itu tidak dibenarkan lagi. Untuk membuat anggaran, semisalnya pembuatan parit harus mencantumkan biayanya secara terperinci dan harus berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) maupuan Analisa Standar Bahan (ASB).
Pria yang akrab disapa Coki ini mencontohkan penganggaran yang dilakukan Pemko Surabaya. Dijelaskannya, ibukota Jawa Timur itu menggunakan telah menggunakan SSH, HPSK serta ASB, sehingga anggaran yang dicantumkan benar-benar terperinci dan dapat dipertanggungjawabkan. “Mulai saat ini anggaran yang dibuat harus terperinci, tidak ada lagi yang gelondongan,” tegasnya.( RB )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.