Otak Pelaku Penculikan dan Perampokan Karyawan Carrefour Ditangkap di Cimahi
Medan (SHT)– Kawanan otak pelaku penculikan dan perampokan atas nama, Diana Purnama Lestari alias Diana dan Muhammad Irfan Siregar seorang sopir yang membawa Mobil Toyota Avanza berhasil diringkus Tim Subdit III/Jahtanras Polda Sumut dan empat komplotan pelaku penculikan lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Mereka kita tangkap di Kota Cimahi, Jawa Barat, 13 Januari lalu. Ada 4 orang pelaku lain yang masih kita kejar, dan sudah kita tetapkan sebagai DPO. Keempatnya, ER, BO, RS dan AN,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Nurfallah didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu saat memamerkan kedua tersangka, Senin (23/1) siang, jam 12.00 wib.
Nurfallah menambahkan, kasus tersebut bermotifkan rasa cemburu yang dirasakan Diana terhadap korban, M Ridwan, yang dianggap telah merebut pacarnya, RPH.
“Jadi, si Diana ini perempuan punya pacar perempuan juga si RPH. Lesbi begitulah. Dia (Diana) cemburu sama korban yang dianggap Diana sudah merebut pacarnya. Setelah itu, mereka (para pelaku) menyusun siasat untuk menculik korban, setelah korban pulang kerja. Waktu itu, para pelaku pura-pura menuduh korban menunggak angsuran keretanya. Habis itu, korban diculik dan dibawa sampai ke Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, disekap selama 3 hari,” paparnya.
Lantas, sambung Nurfallah, untungnya korban berhasil melarikan diri dan sempat dirawat di rumah sakit. Setelah itu, orangtua korban, Rakino mengadukan kasus itu ke Polda Sumut dengan nomor laporan polisi: LP/1624/XII/2016/SPKT I, tanggal 13 Desember 2016.
“Sebelum dibawa ke Selesai, kereta Honda CBR 150 R warna hitam BK 3021 AGP diambil para tersangka dan dititipkan ke AN untuk dijual. Dan keretanya dijual ke RS seharga Rp12 juta. Selain disiksa, dompet korban berisi uang Rp1,3 juta juga diambil pelaku. Di dalam mobil dan di salah satu rumah kosong di Selesai, korban disiksa 4 orang, yakni Diana, Muhammad Irfan, ER dan BO. Setelah ada laporan pihak keluarga korban, langsung dilakukan penyelidikan dan pada Jumat malam, 13 Januari lalu, sekitar jam 21.00 wib, tersangka Diana dan Muhammad Irfan kita tangkap di Cimahi. Mereka menumpang Bus ALS dari Medan ke Cimahi,” beber Nurfallah.
Kasudbit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 365 ayat 2 ke-2 dan 4 dan atau 170 ayat 2 subsidair 354 ayat 1 subsidair 353 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 328 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Diana yang berperawakan kurus ketika ditanya wartawan, mengakui hubungan terlarangnya dengan RPH yang notabene merupakan perempuan.
Dia juga mengakui, kereta Honda CBR milik korban telah dijual seharga Rp12 juta. “Diambilnya (M Ridwan) pacarku (RPH). Cemburulah aku. Iya, keretanya kami jual. Kami jual Rp12 juta,” akunya.
Diberitakan sebelumnya, berniat menyelamatkan seorang gadis dari percintaan sesama jenis, M Ridwan malah nyaris kehilangan mata. Dia diculik dan disiksa.
Kisah tragis Ridwan bermula dari niatnya menolong Ani, seorang pedagang lontong kenalannya. Kepada Ridwan, Ani menceritakan kalau anak gadisnya sudah terjerumus ke dunia lesbi. Bahkan, anak gadisnya yang bernama Reni itu sudah tak pulang-pulang lantaran menjalin hubungan asmara sesama jenis.
Ani berharap Ridwan bersedia mencari dan membawa pulang Reni. Merasa iba, pemuda 21 tahun, warga Jalan Medan-Batangkuis, Gang Getuk, Desa Seirotan, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang itu pun mengamini.
Singkat cerita, Ridwan yang bekerja di Carrefour, Jalan Gatot Subroto, Medan, itu mencari-cari Reni. Diduga kuat, upayanya ini sudah tercium oleh lesbi pasangan Reni. Dan, sang lesbi yang disebut-sebut bernama Diana tersebut langsung ambil tindakan.
Jumat (9/12) jam 23.00 wib, Ridwan dihadang Toyota Avanza di depan pintu keluar Carrefour. Seseorang terduga anggota Diana turun dan langsung merampas Honda CBR 150R BK 3216 AGP warna hitam milik Ridwan.
Tak hanya itu, dompet korban berisi uang Rp1,3 juta, ATM dan surat-surat penting lainnya pun turut digasak. Selanjutnya, korban diseret ke dalam mobil dan dibawa ke perkebunan sawit di daerah Kabupaten Langkat.
Di dalam mobil, korban disiksa. Sekujur tubuh hingga kedua matanya dihunjami senjata tajam. Akibatnya, Ridwan nyaris buta. Selanjutnya, dia disekap di dalam sebuah rumah di sekitar perkebunan sawit itu.
Beruntung, setelah disekap selama tiga hari, Minggu (11/12) Ridwan berhasil melarikan diri. Dia pun pulang ke kediamannya dalam kondisi penuh luka.
Atas kejadian itu, Selasa (13/12) orang tua korban, Rakino (65), melapor ke Polda Sumut. Laporan pengaduan itu pun diregistrasi dengan Nomor: STTLP/1624/XII/2016/SPKT I. Secara detail soal penculikan dan penyiksaan yang dialami anaknya itu, dibeber Rakino kepada polisi.
“Menurut cerita anak saya, dia dibawa ke daerah Selesei, Langkat. Di rumah yang menjadi tempat penyekapan itu, mereka kembali menyiksa anak saya hingga tak sadarkan diri,” kata Rakino saat itu, sembari menyebut sekujur tubuh anaknya disiram air. Dan, itu yang membuat kedinginan hingga anaknya pingsan.
Setelah siuman sekitar jam 22.00 wib, Ridwan dengan mulutnya mencoba perlahan membuka ikatan di kaki dan tangannya. Sayang, aksi percobaan kabur ini terendus pelaku. Alhasil, ikatan korban ditambah agar tak dapat kabur.
Begitu pun, “dewi fortuna” masih berpihak pada korban. Senin (12/12) dinihari sekira jam 03.00 wib, korban kembali mencoba melepaskan ikatan dan berhasil.
Lalu korban memanjat tembok dan lari ke perkampungan di dekat perkebunan tersebut. Oleh warga di sana, korban disembunyikan.
“Pada Minggu (11/12), anak saya diantar orang kampung sampai ke rumah di Garu I, Medan,” sambung Rakino. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.