Polda Sumut Ringkus Pelaku Pembobol Kartu ATM


Medan, (SHT) – Tim Subdit III/Jahtanras, Polda Sumut berhasil meringkus pelaku pencuri dan pembobol kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yakni Ahmad Taufik Nasution alias Bin Ali Musa Nasution (40) warga Jalan Mateorologi, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Senin (23/1) sekira pukul 13.30 Wib.
Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Faisal Napitupulu mengatakan tersangka spesialis pembobol ATM ini ditangkap dikawasan tempat tinggalnya saat santai minum
kopi.
“Pelaku diamankan tadi pagi, saat minum Kopi di Rumahnya, saat ini kita sedang melakukan pengembangan untuk mencari adanya kemungkinan pelaku lainnya,”kata Faisal.
Menurut Faisal, setelah ditangkap penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pencurian kartu ATM dari seorang nasabah bernama Susi Siregar, 22, warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, dengan modus memasukkan congkel gigi pada pada lubang mesin ATM. Sehingga, korban yang merasa kebingungan langsung panik.
“Disaat kepanikan itu, tersangka datang seolah-olah melakukan
transaksi dengan kartu joker. Kemudian, seolah-olah membantu korban dengan cara memaksakan kartu ATM korban ke lubang mesin. Karena tidak bisa masuk dan keluar, pelaku kemudian meminta korban untuk mencari pinset agar bisa mencongkel kartunya yang tertinggal didalam setelah menekan tombol Accept.”ujarnya.
Setelah itu, sambung dia, pelaku meminta korban untuk memasukkan Nomor Personal Identification Number (PIN).
“Pelaku kemudian menghafal PIN korban. Lalu setelah korban berusaha mencari Pinset, pelaku kemudian menukarkan kartu ATMnya,”sebutnya.
Kemudian, masih kata dia, pelaku menyuruh korban untuk pergi ke Kantor Cabang (Kacab) Bank terdekat untuk memblokir kartunya yang tertinggal didalam.
“Waktu senggang dari Mesin ATM itulah dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang dari kartu korban, dengan nilai kerugian Rp.24, 5
juta,”jelasnya.
Dari tersangka, tambah Faisal, Polisi menyita belasan kartu ATM dari berbagai Bank, satu buah BPKB, Congkel gigi, HP, satu unit Mesin ECD biru merk BCA, Cincin emas dan sejumlah buku tabungan.
“Ini pemain lama dan sudah lama bermain,”pungkasnya dengan menyebut atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Terangnya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.