poldasu amankan empat tersangka tenaga kerja asing

 
ilustrasi


Medan, (SHR)Penyidik Subdit IV/Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu mengamankan empat Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dari PT Pinang Makmur Indonesia Lestari di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Keempat WNA asal Tiongkok itu dipekerjakan sebagai ahli bagian sortir biji pinang yang akan diekspor ke luar negeri. Mereka telah diserahkan ke Imigrasi Kelas I Medan, Selasa (24/1) untuk dideportase ke negara asalnya.
Keempat warga RRT itu adalah, Limao (34) asal Hunan, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi, Liu Jianqiang (29) asal Hunan dan Zeng Youfang (42) asal Hunan, Tiongkok.
Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipiter AKBP Robin Simatupang mengatakan, keempat tenaga kerja asing ini datang ke Indonesia dengan visa wisata, tapi ternyata dipekerjakan sebagai tenaga ahli sortir biji pinang kualitas ekspor ke Tiongkok.
"Mereka itu datang secara sendiri-sendiri, ada yang sudah bekerja dua bulan, dua minggu dan dua hari," terang Robin Simatupang, Rabu (25/1).
Disebutkan, keempat tenaga kerja asing itu tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Demikian juga PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL) tidak memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing.
"PT PMIL yang bergerak di bidang eksportir biji pinang mempekerjakan empat tenaga kerja asing tanpa memiliki dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenakertrans RI dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dari Dirjen Imigrasi RI dan mereka hanya dapat memperlihatkan paspor masing-masing," pungkas Robin Simatupang.
Atas perbuatan dimaksud, sambung Robin Simatupang, PT PMIL melanggar pasal 42 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta sesuai dengan pasal 185 UU RI no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan terhadap 4 orang tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk dipersalahkan melanggar pasal 122 huruf b UU RI no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta sesuai pasal 122 huruf b UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang AKBP Robin Simatupang.
TKA Dimonitoring
Sementara itu, Kepala Seksi Lalulintas Kantor Imigrasi Belawan Ratman mengatakan, tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan di perusahaan-perusahaan memiliki izin tinggal terbatas (Itas) yang tetap didata dan dimonitoring oleh Imigrasi secara berkala setiap 6 bulan sekali.
Dari hasil monitoring diketahaui, ada sebanyak 186 TKA yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Medan dan sekitarnya, termasuk di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paluh Kurau dan PT Musim Mas 40 orang.
"Salah satu penyalur tenaga kerja asing yang bekerja di PLTU Paluh Kurau yaitu PT Shanghai mendapat izin dari pemerintah untuk menyalurkan TKA," Ratman, Selasa (24/1).
Dia tidak memungkiri, diduga masih banyak tenaga kerja asing yang belum terdata, karena tidak mendaftar di kantor Imigrasi Belawan.
Karenanya, dia mengimbau masyarakat bila mengetahui ada tenaga kerja asing yang belum memiliki Itas supaya melapor ke kantor Imigrasi terdekat dan ke kantor kepolisian.
"Setiap WNA yang tinggal di rumah warga, di hotel, penginapan atau tempat-tempat lainnya harus diberitahukan ke kantor Imigrasi dan kepolisian. Sebab kalau ilegal sangat merugikan Indonesia," ucapnya.
Menurut Ratman  setiap pekerja asing di perusahaan-perusaan harus membayar izin tinggal di Indonesia senilai 1.200 dolar AS per tahun.
Dietegaskannya, petugas Kantor Imigrasi Belawan akan proaktif melakukan pendataan dan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan WNA. "Sebab ada laporan sejumlah WNA yang bekerja habis kita dapat laporan ada sejumlah pekerja asing yang sudah habis masa tinggalnya di Indonesia," katanya.
Menurut Ratman UU No 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan Pasal 42 ayat 1 menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.