gambar kantor kapolres binjai |
"Mendapat informasi itu, Kanit Pidum, Ipda Tono Listianto langsung menginstruksikan anggota opsnal untuk segera menunggu di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur perlintasan mobil pengangkut minyak tanah tersebut," terangnya. Beruntung, sambung Ismawansa, penyelidikan melelahkan itu membuahkan hasil yang memuaskan. Tak lama setelah anggota opsnal menunggu di Jalan Lingkar Binjai-Tandam, melintas mobil jenis Mitsubishi L300 bak terbuka berplat nomor BK 9070 BK diduga palsu mengangkut jeriken minyak ilegal.
Petugas di lapangan segera mengejar dan menghentikannya di Jalan Soekarno-Hatta, persimpangan Taman Megawati Indah, Kelurahan Sumber Karya. "Begitu muatan dalam mobil diperiksa, ternyata seluruh jeriken tadi berisi cairan kondensat. Pengemudinya tidak bisa memperlihatkan surat dan dokumen pendukung barang bawananya, sehingga kita amankan,” jelasnya.
Ismawansa menduga, seluruh cairan kondensat itu hasil penyulingan minyak bumi ilegal, yang dibawa dari Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat hendak diselundupkan ke Kabupaten Labuhan Batu. "Kita menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," pungkasnya. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.