Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu diwawancara wartawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP BH Tarigan, Minggu (22/1) mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas pengembangan informasi dari
masyarakat. ”Tersangka MR kita tangkap di rumahnya, pada Jumat malam, dengan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0, 22 gram, uang Rp 50 ribu, dan telepon genggam,” terangnya.
Sementara tersangka AN, sambungnya, ditangkap di Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kecamatan Binjai Timur, pada Sabtu sore, dengan barang bukti empat paket sedang sabu, total seberat 8,03 gram. "Saat ini, mereka sudah ditahan di Sel Mako Satres Narkoba, menunggu seluruh berkas pemeriksaanya lengkap, dan siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan," tandas Bambang. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.