Medan (SHT)Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai
akhirnya berhasil menangkap otak pelaku pencurian spesialis rumah mewah,
di Komplek Perumahan Taman Binjai Indah, Kelurahan Jati Karya,
Kecamatan Binjai Utara, pada 10 Maret 2016 silam. Tersangka Sumadi alias
Madi (36), warga Desa Batu Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh
ditangkap di rumahnya, Jumat (20/1) malam, setelah diburon lebih 10
bulan. Dari pria tersebut, polisi menyita barang bukti diduga hasil
kejahatan berupa, uang Rp 50 ribu, tiga jam tangan, telepon genggam,
komputer
jinjing, dua kartu ATM, sensor proyektor, topi, tas jinjing
wanita, empat kotak telepon genggam, dan tas sandang, serta tiga sebo
yang biasa digunakan untuk beraksi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kita, pria bersangkutan merupakan
otak pelaku spesialis pencurian itu," ungkap Kapolres Binjai, AKBP
Mohamad Rendra Salipu melalui Kasat Reskrim, AKP Ismawansa, didampingi
Kanit
Pidum, Ipda Tono Listianto, kemarin. Dijelaskan Ismawansa,
operasi penangkapan itu merupakan tindak lanjut peristiwa pencurian yang
terjadi di kediaman Cahyadi alias Akwang (45), tepatnya di Jalan Lotus,
Komplek Perumahan Taman Binjai Indah, Kota Binjai.
Dalam peristiwa itu, kawanan pelaku diperkirakan lebih lima orang,
sempat menyekap seluruh penghuni rumah, lalu menjarah uang tunai Rp 50
juta, 100 gram perhiasan emas, tujuh telepon genggam, senjata air
softgun, dan berbagai barang berharga lainnya. "Dari hasil olah Tempat
Kejadian Perkara (TKP), para pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui
pintu gerbang depan, setelah sebelumnya memanjat tembok samping Komplek
Perumahan Taman Binjai Indah," terang Ismawansa.
Setelah itu, lanjutnya, pelaku merusak jerjak baja dan jendela dapur
menggunakan linggis, lalu menyelinap masuk menuju kamar tidur Beni
Sutanto (74), tidak lain mertua pemilik rumah (korban, red). "Begitu
masuk, komplotan ini kemudian menyekap Beni Sutanto dan perawatnya,
Nidar (20), dengan cara mengikat tangan dan kaki mereka menggunakan tali
sepatu, serta membungkam mulut keduanya menggunakan kain sprai," sebut
Ismawansa.
Selanjutnya, para pelaku merangsek ke kamar pemilik rumah, Cahyadi,
lalu menyekapnya besama istrinya Irawati (42). Bahkan tiga anak korban,
yang saat itu masih terlelap di kamar ketiga, tidak luput dari
penyekapan. "Usai menyekap ketujuh penghuni rumah, para pelaku dengan
leluasa menjarah seluruh uang dan barang berharga milik korban.
Selanjutnya mereka melarikan diri melalui jalur yang sama," beber
Ismawansa. Beruntung aksi pencurian itu diketahui Sahril dan Sugianto,
dua petugas keamanan komplek perumahan tersebut. Keduanya bergegas
menolong eluruh penghuni rumah, lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Begitu dilaporkan, polisi langsung menuju kediaman korban guna
melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi sempat
mengindentifikasi sidik jari, dan mengamankan barang bukti linggis,
sepasang sarung tangan, serta beberapa tali sepatu dan kain sprai, yang
digunakan untuk menyekap para korban. "Setelah beberapa pekan kasus ini
ditangani, dua dari tujuh pria komplotan pencuri tersebut berhrasil
ditangkap di Jalan Letjen Djamin Ginting, Simpang Tuntungan, Kota
Medan," jelas Ismawansa.
Mereka itu, Yapi Pinem alias Joker (38), dan Juan Sukandar alias Juan
(42). Keduanya warga Jalan Seroja Raya Gang Seroja VII, Kelurahan Medan
Denai, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Tersangka YP terpaksa
ditembak kakinya, karena berupaya melarikan diri dan melakukan
perlawanan saat hendak ditangkap.
"Dari keterangan dua tersangka
inilah, kita akhirnya mengetahui identitas dan alamat lima anggota
komplotan pencuri lainnya, termasuk tersangka SM, yang diduga sebagai
otak pelaku kejahatan," kata Ismawansa.
Beruntung setelah keterangan tersangka YO dan JS didalami, keberadaan
tersangka SM terdeteksi di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Seketika
itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai diinstruksikan berangkat menuju
Aceh,
guna menangkap pria bersangkutan. Alhasil setibanya polisi di kediaman
tersangka SM, pria tersebut akhirnya ditangkap, lalu dibawa menuju
Mapolres Binjai. Bersamaan dengan itu, polisi turut menyita sejumlah
benda berharga dan perlengkapan lain, yang diduga barang hasil
kejahatan.
"Setelah kita selidiki, motif kejahatan komplotan ini murni tindakan
kriminal. Sebab menurut tersangka SM dan dua pelaku yang kita tangkap
sebelumnya, mereka memang telah merencanakan aksi kejahatan itu
sebelumnnya,"
ungkap Ismawansa. Terkait aksi kejahatan itu, dia mengaku menjerat
tersangka SM dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang pencurian dengan kekerasan/perampokan, dengan ancaman hukuman
maksimal selama 12 tahun penjara.
"Meskipun tiga pelaku pencurian ini sudah berhasil ditangkap, namun
kita masih terus menelusuri keberadaan empat anggota komplotan lainnya,
termasuk menemukan barang bukti mobil yang mereka gunakan saat beraksi,"
pungkas Ismawansa. (DED)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.