Medan,SHR – Walikota Medan Drs. H T Dzulmi Eldin S, MSi
menekankan kepada seluruh Aparatur Pemerintah Kota Medan khususnya
Pelayanan Publik untuk tidak terlibat dalam Praktik Pungutan Liar.
Artinya jika terbukti terlibat maka sanksi yang tegas akan diberikan
kepada oknum tersebut.
Demikian Hal ini dikatakan Walikota Medan ketika membuka Sosialisasi
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar (Saber Pungli) yang digelar Unit Pemberantasan Pungli
(UPP) Kota Medan di Hotel Grand Aston, Kamis (26/10).
Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 ini dihadiri Wakil Walikota
Medan Ir. H Akhyar Nasution, MSi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi
Nugroho, Sekda Kota Medan Ir. Syaiful Bahri Lubis, Wakapolrestabes Medan
Sekaligus Ketua Tim UPP Kota Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja,
Wakapolres Belawan Kompol M Taufik, Pimpinan OPD, Camat, dan Pegawai
Pelayanan Publik se – Kota Medan.
Menurut Walikota, ASN dituntut untuk bekerja memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat, baik itu dalam pengurusan administrasi
kependudukan, perizinan dan segala urusan yang berhubungan dengan
masyarakat.
Selain itu juga dituntut mengakselerasi pencapaian tujuan pelayanan
publik yaitu mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak dan
kewajiban dalam pelayanan publik.
“Saya minta kepada Seluruh ASN agar tidak bermain – main dengan
Praktik Pungli. Saat ini saya menilai pimpinan OPD dan Camat sudah tidak
berani dengan praktik Pungli, malahan bawahan seperti Kepala Seksi
Pemerintahan dan pegawai pelayanan publik masih berani terlibat dalam
praktik Pungli. Melalui Sosialisasi ini saya tegaskan jangan lagi
terlihat praktik Pungli, jika terlibat tanggung sendiri akibatnya,” kata
Walikota.
Dijelaskan Walikota, Sejak tahun 2017 ini Seluruh ASN Pemko mendapat
kenaikan tunjangan kinerja. Hal ini dilakukan salah satunya untuk
meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan ASN. Artinya Tujangan
Penghasilan Pegawai (TPP) sudah dinaikkan. Setelah ini tidak ada lagi
penyelewengan. (red)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.