Medan, (SHR) Terkait kasus penipuan yang
dilakukan Mujianto alias Anam terhadap korbannya H Armen Lubis, yang
mengakibatkan korban dirugikan mencapai Rp.3 Milyar, hingga saat ini
kasusnya masih belum jelas ditangan penyidik Polda Sumut.
Pihak penyidik Polda Sumut
berulang kali melakukan Konfrontir (mempertemukan korban dengan
tersangka), namun tetap tidak menemui titik terang.
“Tersangka Mujianto kerap
mangkir dari konfrontir tersebut, dengan alasan sakit. Ada apa ini ?.
Kuat dugaan ini permainan dan sudah di setting (skenario), sengaja
dilakukan untuk mengulur-ngulur waktu, sebagai upaya pembelaan terhadap
tersangka”, ujar Marlon Purba, SH, kepada wartawan di Mapolda Sumut,
saat mendampingi korban H Armen Lubus, Jumat (19/1/2018).
Marlon menjelaskan, konfrontir yang dilaksanakan saat ini sudah yang ketiga kalinya, namun tersangka Mujianto tetap mangkir.
“Dalam hal ini sudah jelas
tersangka Mujianto tidak koperatif, jadi sudah selayaknya pihak penyidik
Polda Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka, demi tegaknya hukum
di Negara yang kita cintai ini khususnya Sumatera Utara”, tegas Marlon.
Lebih lanjut dikatakannya,
padahal penetapan Mujianto menjadi tersangka sudah melalui proses
pemeriksaan alat bukti, termasuk saksi-saksi dan gelar perkara, terlapor
Mujianto alias Anam diputuskan oleh Dirreskrimum Poldasu mutlak menjadi
tersangka, dengan dikeluarkan surat resmi SP2HP No.B/397/XI/2017
Ditreskrimum, yang ditanda tangani atas nama Dir Reskrimum Poldasu unit
Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu, tanggal 15 November 2017,
kata Marlon.
Marlon menegaskan, jika
penyidik mengulur-ngulur waktu, tidak menutup kemungkinan Tindakan
Pidana Penipuan yang dilakukan tersangka Mujianto terhadap korban H
Armen Lubis, bisa saja ada indikasi dan kesempatan tersangka melarikan
diri dari jerat hukum.
Bahkan, kata Marlon, yang lebih ironinya, Mujianto sempat sesumbar
terhadap Armen Lubis kalau dirinya dibekingi Wakil Kepala Kepolisian
Republik Indonesia (Wakapolri).
Marlon juga menyinggung soal
mutasi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Poldasu,
AKBP Maruli Siahaan lantaran menjadikan Mujianto sebagai tersangka.
“Maruli sudah benar, memang
Mujianto bersalah dan harus menjadi tersangka. Tapi kenapa dia yang
menjadi korban. Untuk itu saya meminta kepada Kapolda Sumut untuk
bertindak tegas agar Mujianto ditahan dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya”, ungkap Marlon.
Yang lebih gawatnya, kata
Marlon, setelah konfrontir yang ketiga kalinya ini tersangka Mujianto
juga mangkir dengan alasan sakit, pihak penyidik mengarahkan kami untuk
datang lagi tanggal 25 mendatang.
“Ini sudah konfrontir yang
ketiga kali, Mujianto kerap mangkir dari panggilan penyedik. Sudah jelas
dia (Mujianto) tidak koperatif, jadi saya berharap pihak penyidik
bekerja secara profesional, dan mengedepankan penegakan hukum”, ucap
Marlon.
Lebih jauh ditegaskan Marlon
Purba SH yang juga ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara
(PENJARA) Sumatera Utara mengatakan, bila kepolisian tidak melakukan
penahanan terhadap Mujianto, dirinya mengancam dalam waktu dekat akan
menurunkan ribuan massa untuk melakukan aksi di Mapolda Sumut hingga ke
Istana Presiden di Jakarta.
“Ini janji saya, kalau memang tindak lanjut kasus ini tetap tak jelas, Saya akan turunkan ribuan massa”, ucap Marlon menegaskan.
Sementara itu korban H Armen
Lubis kepada wartawan mengatakan, mengaku sangat kecewa dengan kinerja
pihak penegak hukum khususnya Polda Sumut. Akibat kasus ini koban
mengaku dalam waktu dekat rumahnya akan disita pihak bank.
“Saya sangat kecewa, karena
selaku korban saya merasakan hukum tidak berpihak kepada saya. Akibat
kasus ini dalam waktu dekat rumah saya terancam disita pihak bank,
karena memang saya gadaikan sebagai penjamin proyek penimbunan terhadap
lahan Mujianto. Jadi saya berharap pihak Polda Sumut bertindak adil
seadil-adilnya dalam melakukan penegakan hukum di Sumut ini”, ucap H
Armen Lubis kecewa.
Sebelumnya, awal permasalahan
hingga pada kasus yang masuk ranah hukum, bermula dari pekerjaan
penimbunan pasir lahan paloh milik Mujiono dengan luas 1 Ha atau setara
28.905 M3 di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan
sekitar bulan Juli tahun 2014 lalu.
Kedua belah pihak antara
Mujianto dan H Armen Lubis telah sepakat soal tanah timbun seharga
Rp2.500.000.000 /Ha menjadi Rp3.000.000.000/Ha. Berdasarkan kesepakatan,
lalu dimulai penimbunan dan telah diselesaikan pekerjaan tersebut pada
bulan Maret 2015 oleh, H Armen Lubis.
Sementara menurut H Armen Lubis. hingga saat ini, pembayaran sepersen pun tidak ada dibayarkan oleh Mujianto.
Setelah melalui proses
panjang berkisar 10 bulan lamanya, diawali dengan mediasi ternyata hanya
manis mulut alias janji belaka. Sehingga, oleh H Armen Lubis melaporkan
kasusnya ke Polda Sumut. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.