Polres Deli Serdang Susun Standar Pelayanan Publik Penerbitan SIM Dan SKCK Dalam Menuju Zona Integritas



Deliserdang, (SHR)  Polres Deli Serdang Polda Sumatera Utara merumuskan standar pelayanan publik penerbitan SIM dan SKCK dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik dan juga pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, Rabu (25/07/2018) di Aula Tri Brata Polres Deli Serdang.
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK yang diwakili Waka Polres Deli Serdang Kompol Arnis Syafni Yanti SE melalui Kasat Lantas AKP Imam Aliyurdin SH mengatakan pihaknya melibatkan unsur masyarakat dalam perumusan standar pelayanan publik penerbitan SIM dan SKCK tersebut.
“Diantaranya, kami melibatkan perwakilan dari Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat Kabupaten Deli Serdang, FKPPI, GP Ansor, Ormas dan juga LSM”, ucapnya.
Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan bahwa untuk meningkatkan pelayanan terhadap publik pihaknya melakukan inovasi antara lain memberikan coaching clinic praktek SIM di Satpas, papan penunjuk arah, charger hand phone, ruang bermain anak, ruang ibu menyusui, ruang merokok, Vending Machine (mesin minuman otomatis), pustaka mini, banner mekanisme pembuatan SIM baru dan perpanjang, fasilitas penyandang disabilitas (kursi roda) dan pelayanan SIM keliling antar Kecamatan.
“Inovasi tersebut kami berikan kepada masyarakat dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan publik sebagai bagian dari standar pelayanan Satpas”, terangnya.
Sementara itu, Kasat Intelkam AKP Amir Sinaga SH menyampaikan bahwa pelayanan SKCK di Polres Deli Serdang sudah diperbaiki sesuai Standar Oprasional pelayan publik.
“Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kami melakukan pembenahan diantaranya mulai dari papan penunjuk arah, fasilitas charger hand phone, ruang bermain anak, ruang ibu menyusui, ruang merokok, Vending Machine (mesin minuman otomatis), pustaka mini, fasilitas penyandang disabilitas (kursi roda)  dan juga pembenahan lainnya”, jelasnya.
Diharapkan dengan pembahasan penyusunan standar pelayanan publik penerbitan SIM dan SKCK ini, Polres Deli Serdang akan lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.