Medan, (SHR) Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing bersama Waka Polsek AKP Simaremare dan Kanit Reskrim Iptu Hasan pimpin paparan kasus dua kelompok pelaku Curas sepesialis jambret yang kerap beraksi di wilayah hukumnya .Rabu 25/7/2018 jam 15:00 WIB yang berlangsung di lapangan apel Mapolsek Medan Baru.
Dalam paparannya Kapolsek menyebutkan
bahwa pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap 2 kelompok pelaku
jambret yang beraksi di komplek Brayan prima block C no 2 yang terjadi
pada hari Minggu 22/7/2018 jam 12:18 WIB.
Dengan korbankan yang bernama Wini
Wijaya yang mana kejadiannya bermula pada saat korban memesan makanan
pada aplikasi ojek online dan pada saat makanan hampir tiba ia di telp
oleh pengemudi ojek online yang mengatakan bahwa pesanannya hampir
sampai,korbanpun keluar dari rumah sambil memegang HP Samsung Galaxy
note 8 kesayangannya namun secara tiba-tiba kedua pelaku atas nama Marko
oktavianus Sagala (23) warga jalan Pabrik tenun no 96 dan Aditya (21)
warga jalan Belanga no 12 E Ayahanda Medan yang mana kami terpaksa
memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku Aditya karena
berusaha melawan dan melarikan diri pada saat akan ditangkap kata
Martuasah Tobing.
Selanjutnya kami juga berhasil menangkap
pelaku jambret yang terjadi di jalan pasar Pringgan simpang jalan D.I
Panjaitan yang terjadi pada Selasa(24/7/2018) jam 15:59 WIB korbanya
bernama Chone Liy.
Kejadian bermula pada korban berjalan
kaki sambil menelpon temanya yang bernama Veronica di TKP dan pada saat
itu tiba-tiba datang kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor
langsung merampas HP milik korban.
Pada saat dirampas korban berteriak
sekeras mungkin. “Rampok….rampok….”, rupanya teriakan itu membuat gugup
pelaku yang terjatuh dari sepeda motor dan langsung melarikan diri
meninggalkan sepeda motornya karena ketakutan.
Korbanpun melaporkan kejadian ini pada
kami kata Martuasah,selanjutnya Reskrim kami bersama team Pegasus
langsung meluncur ke TKP untuk menyelidiki kasus ini.
Dari hasil penyelidikan terukaplah bahwa
pelakunya adalah Noki Suhendra (30) warga jalan Jawa gang Balai desa no
21 kelurahan Sei Sekambing C dan Bayu hermawan (24) warga jalan Sei
Mencirim desa Sunggal kanan dan salah seorang dari pelaku yang bernama
Noki terpaksa kami tembak karena melawan petugas dan berusaha melarikan
diri.
Noki kami tembak pada kakinya dan ia ini
adalah residivis spesialis jambret yang keluar masuk penjara dalam
kasus yang sama yang beraksi di banyak tempat di sekitar Medan pungkas
Martuasah Tobing (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.