Pemilik Biro Umrah di Bogor yang Tipu 152 Jemaah

Bogor,SHR - Polresta Bogor Kota menetapkan Haifah, pemilik biro perjalanan umrah, haji dan TKI di Bogor sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Sudah tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan pemberangkatan umrah dan haji," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya dalam keterangannya, Selasa (21/8).
Haifah yang merupakan pemilik dari PT Diak Sundus Karya Utama ini terbukti menipu 152 jemaah pengajian Hidayatullah hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar.
Jadi para korban dijanjikan akan berangkat umrah dari tanggal 11 sampai 13 Agustus lalu, namun mereka tidak kunjung diberangkatkan oleh biro umrah tersebut," ucap Agah.
Dalam penyelidikan ini polisi sudah memeriksa dua orang saksi yang juga merupakan korban, yakni Pujianti dan Tekad Sukarya. Polisi juga masih melakukan pendataan terkait kerugian yang dialami para jemaah. "Sejauh ini masih 152 orang dengan total kerugian Rp 3,3 miliar. Tapi kita tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah untuk korban ini," ujar Agah.
Lebih lanjut Agah mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Ia terancam pidana kurungan penjara di atas 5 tahun. "Saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Bogor Kota," tutur Agah.
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.