Langkat ,SHR– Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong,45, anggota DPRD Langkat, Sumut, bandar narkoba kelas kakap. Pasalnya, selain 150 kg sabu, BNN juga menyita puluhan ribu butir pil ekstasi. Namun, belum diketahui jumlah pil esktasi tersebut karena masih dihitung.
Penangkapan berawal dari tim gabungan BNN dan TNI Angkatan Laut, mengamankan kapal kayu di perairan Selat Malaka, Minggu (19/8/2018) sore. Dari kapal warna biru tersebut, petugas mengamankan empat orang dengan menyita barang bukti 3 karung goni berisi narkoba jenis sabu.
Tim gabungan melakukan pengembangan atas kepemilikan barang haram tersebut dan menangkap Ibrahim Hasan, anggota DPRD Langkat dari Fraksi Nasdem di Pelabuhan Pangkalan Susu,Langkat, Sumut. Selain ibrahim, BNN juga mengamankan 6 tersangka lainnya.
Kepala BNN Langkat AKBP Muhammad Zaini, Senin (20/8/2108), mengatakan ketujuh tersangka diamankan saat berada di dermaga TPI Pangkalan Susu di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Beras Basah, Pangkalan Susu.
“Tersangka diamankan saat baru turun dari boat yang dinaiki. Petugas langsung bergerak menangkap para tersangka tanpa adanya perlawanan,”katanya.
Oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong terancam dipecat dari kader Nasdem. Demikian dikatakan Ketua Organisasi Kader dan Keanggotaan DPW Partai Nasdem Sumatera Utara, Sudarto Sitepu, di Medan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN, Ibrahim Hasan bakal dipecat dari Kader Nasdem,” kata Sudarto.
Ditambahkan dia, selain dipecat dari kader partai, oknum DPRD Kabupaten Langkat ini juga akan copot dari kursi anggota dewan dan dicabut dari pencalegan.
“Kita akan geser dia dari kursi anggota dewan dan statusnya dipencalegan akan segera batalkan,” tegas Sudarto.
Ibrahim Hasan merupakan salah seorang kader Partai Nasdem dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Langkat. “Saat pengajuan dan seleksi Bacaleg, tersangka tidak terbukti menggunakan narkoba. Karena waktu tes kesehatan dalam Bacaleg, urinenya negatif...
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.