Deliserdang, (SHR) Berdasarkan laporan dari masyarakat, Personil Polsek Talun Kenas Polres
Deli Serdang berhasil mengamankan Dua orang pelaku pencurian hewan
ternak di Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Jumat
(17/08/2018).
Kapolsek Talun Kenas AKP Jumpa Aruan SE mengatakan tersangka RS (21) dan
RN (21) keduanya merupakan warga Jalan Tanguk Bongkar Kecamatan Medan
Denai.
“Jadi, kedua pelaku kita tangkap di TKP yang berbeda, RS (21) kita tangkap di Kecamatan Stm Hilir, sedangkan RN (21) di Kecamatan Tanjung Morawa.” Ungkap AKP JP Aruan SE.
Ia menjelaskan modus pencurian hewan ternak dengan mendatangi kandang hewan ternak dan membawanya dengan menggunakan sepeda motor. Peran masing masing pelaku berbeda-beda yaitu RS mengambil hewan, RN mengawasi situasi di lapangan dan juga sebagai pengedara sepeda motor.
“Jadi, kedua pelaku kita tangkap di TKP yang berbeda, RS (21) kita tangkap di Kecamatan Stm Hilir, sedangkan RN (21) di Kecamatan Tanjung Morawa.” Ungkap AKP JP Aruan SE.
Ia menjelaskan modus pencurian hewan ternak dengan mendatangi kandang hewan ternak dan membawanya dengan menggunakan sepeda motor. Peran masing masing pelaku berbeda-beda yaitu RS mengambil hewan, RN mengawasi situasi di lapangan dan juga sebagai pengedara sepeda motor.
“Dari TKP itu kami berhasil mengamankan satu hewan ternak babi, sepeda
motor merk Honda Revoker warna hitam dan satu buah goni yang di gunakan
untuk measukkan hewan hasil curian,” ujarnya.
Diketahui, dari aksi pencurian tersebut, kedua pelaku mesti mendekam di penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ceria)
Diketahui, dari aksi pencurian tersebut, kedua pelaku mesti mendekam di penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.