Binjai, (SHR) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Binjai mengungkap dugaan perdagangan manusia, seorang mucikari dan wanita diamankan dari Hotel Lestari, Kamis (23/8/2018).
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno menjelaskan, Unit PPA
Polres melakukan pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 2 UU
No 21 Tahun 2007.
Mucikari yang diamankan Junaidi alias ijun (40) warga Jalan Imam Bonjol Gang Balai Kecamatan Binjai Kota. Tersangka Ijun diamankan sesuai informasi warga. Pengakuan tersangka, dia sudah berprofesi sebagai mucikari selama dua tahun, dan kita masih periksa siapa-siapa lagi yang pernah dijualnya sebagai korban," tegas AKP Hendro.
Adapun korban yang diamankan diantaranya Martina Kristin Chasanova (19)
alias MKC tergolong dewasa. Dia diamankan dari Hotel Lestari hanya
memakai sehelai handuk menutupi sekujur tubuhnya. MKC dijual oleh Ijun
kepada lelaki hidung belang.
Sekira pukul 15.40 WIB, Tim Opsnal PPA Polres Binjai mendapat laporan
masyarakat bahwa di hotel Lestari Binjai Jalan Soekarno Hatta Kelurahan
Tunggurono Kecamatan Binjai Timur ada kegiatan perdagangan orang.
Kemudian Katim opsnal PPA langsung bergerak menuju TKP dan sesampainya
di TKP ditemukan Ijun diduga sebagai orang yang melakukan perdagangan
orang (berperan sebagai mucikari).
"Hasil interogasi dengan mucikari bahwa di kamar Nomor 116 sedang ada
perempuan yang sedang dijual oleh tersangka tersebut, dan tim langsung
mengamankan seorang Martina Kristin Chasanova. Keduanya langsung dibawa
ke Mako Polres Binjai guna diperiksa lebih lanjut.
"Korban dijual Rp 500 untuk hubungan biologis, mucikari ambil keuntungan
Rp 150 ribu setiap menjual perempuan ke lelaki hidung belang. Mucikari
diamankan oleh anggota yang menyaru sebagai lelaki hidung belang,"
pungkas Kasat Reskrim. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.