Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara Demo Polda Sumut
Medan,(SHR) Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara bedemo di polda sumut (19/9) pukul 10.00 wib.
Informasi dihimpun awak media aksi demo kebebasan berserikat berkumpul dan berpendapat telah dijamin dalam undang-undang dasar 1945 dan pasal 5 UU No.21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/ serikat buruh menyebutkan bahwa setiap pekerja / buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/Serikat Buruh . Akan tetapi implementasi hak berorganisasi tersebut sangat sulit didapatkan oleh pekerja buruh khusunha di perkebunan kelapa sawit . Dalam prateknya membentuk serikat buruh masih tetap saja mendapatkan berbagai intimidasi ini jelas merupakan bentuk penghalang halangan kebebasan berserikat atau bentuk pemberangusan terhadap serikat pekerja dan serikat buruh .
Dalam pasal 28 Undang - Undang No.21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh menyebutkan siapapun dilarang menghalang halangi atau memaksa pekerja buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, dan menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus., menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dan serikat buruh dengan cara melakukan phk memberhentikan sementara menurunkan jabatan atau melakhkan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh danz melakukan intimidasi dalam bentuk apapun , melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja dan serikat buruh, melakukan kampanyr anti pembentukan serikat pekerja dan serikat buruh .dan pasal 43 jelás dinyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penghalang-halangan kebebasan berserikat adalah merupakan perbuatan tindak pindana kejahaban dan oleh karenanya dikenakan sanksi pidana palinh singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp 100.000.000.00 (seratu juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah). Namun sangat disayangkan , para pengusaha yang melakukan tindakan penghalang-halangan kebebasan berserikat ini seolah tindak dapat tersentuh oleh hukum. Bentuk tindakan intimidasi penghalang-halangan kebebasan berserikati ini dirasakan oleh pekerja / buruh di PT Mara Jaya Perkebunan Batu Bara membentuk Serikat Pekerja / Serikat Buruh bernama Serbundo (Serikat Buruh Perkebunan Indonesia ), Justru mendapat tekanan intimidasi dari managemen PT Mars Jaya Perkebunan Batu Bara berupa tindakan : mutasis kerja terhadap saudra Agung Arisandi yang berujung pemutusan hubungan kerja(PHK) tanpa didahului adanya permintaan penetapan dari lembaga penyelesian perselisihan hubungan industrial (PHK Sepihak). memita PT Mara Jaya Membayar upah saudara Agung Arisandi selama tidak pekerjaan karena belum adanya penetapan PHK terhadap saudars Agung Arisandi dari lembaga penyelesian perselisihan hubungan industrial, Memintà PT Mara Jayà Perkebunan Batu Rata dengan alasan pensiun dini karena PT Mara Jaya Marugi.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.