BNNP Sumut Berhasil Membongkar Pengedar Jaringan Internaional


Medan, (SHR) Kota Medan ternyata menjadi salah satu penyuplai sabu besar saat ini. Tak hanya untuk konsumsi dalam negeri, jaringan pembuat dan pengedar sabu yang baru saja diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, disebut sudah mengekspor kristal haram itu hingga ke Malaysia.

Hal itu terbukti dari pengungkapan personel BNNP Sumut yang berhasil membongkar satu gudang distrubusi sabu di Desa Setia Makmur, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Delisedang, Selasa (11/92018) pekan lalu, sekitar jam 05.00 wib.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar, dalam konferensi persnya di halaman kantor BNNP Sumut, Jalan Willem Iskandar, Pasar 5 Timur, Medan Esatate, Senin (17/9/2018) siang mengatakan, dari dalam gudang itu, petugas BNNP Sumut yang bekerjasama dengan BNNK Tebingtinggi, mengamankan barang bukti 7 botol kaca berwarna coklat berisi Aceton–merupakan salah satu bahan baku pembuat sabu.

Dalam pengungkapan itu, petugas BNNP juga mengamankan seorang wanita penjaga gudang berinisial MM. Dari wanita paruh baya itu, polisi menyita pembukuan hasil pendistribusian/penjualan narkoba ke beberapa wilayah di Indonesia termasuk Medan dan Jakarta, hingga ke negara tetangga, Malaysia.

"Kita baru saja menemukan bukti pendistribusian narkoba dari gudang itu. Ternyata mereka sudah menyebarkan sebanyak 200 kilo gram sabu ke beberapa kota lain di Indonesia selain di Medan hingga ke negara Malaysia. Dan dibuku itu mereka mencatat setiap tanggal keluar narkoba dengan inisial pemesanan dan jumlah berat sabu itu", jelas Marsauli.

Lanjut dijelaskannya,  pengungkapan tersebut berawal saat petugas BNNP Sumut mendapatkan informasi tentang adanya jaringan narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang warga Bekasi, Jawa Barat, berinisial MA.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya memastikan bahwa informasi tersebut memang benar. Gudang milik MA itu juga dikendalikan 2 orang narapidana LP Tanjung Kusta, masing-masing berisinial ZK alias AG dan MR alias IJ. Keduanya berperan sebagai makelar atau sebagi orang yang mencari penjual/pembeli sabu tersebut.

"Jika ada pembelinya, maka tersangka MA yang berada di Bekasi ini meyuruh JF (Buron) yang berperan sebagai pengendali gudang penyimpanan dan distribusi sabu, untuk mengantarkan barang haram tersebut melalui seorang kurirnya", jelas Kepala BNNP Sumut.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa JF kemudian menyuruh seorang kurir berinisial ZL dan berencana mengantarkan sabu kepada seorang pembeli sekaligus pengedar berinisial IS sebanyak 1 bungkus dengan berat 1 kg di kawasan Pulo Brayan, Medan", pungkasnya sembari menambahkan  rencananya sabu itu akan diantarkan juga ke tersangka RZ alias BYK sebanyak 1 Kg di kawasan Payageli, Sunggal, Deliserdang dengan menggunakan becak bermotor (betor). (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.