Heboh! Papan Reklame Tanpa Izin Dirobohkan



BELAWAN, heboh,! dirobohkannya  papan reklame ilegal disejumlah titik Kota Belawan, membuat warga Kecamatan Medan Belawan dan pengguna jalan antusias melihat pemotongan tiang papan reklame tanpa izin. Sabtu pagi sekira pukul 08.00 WIB (22/09/2018)

Menurut pantauan awak media, tampak dirobohkannya  papan reklame ilegal disejumlah titik Kota Belawan, ada juga merubuhkan bangunan warung kios diatas drainase(badan jalan), spanduk liar, menggunakan alat berat berupa bego dan crane,

Tak pandang bulu, bangunan Banpol/Bhabinkamtibmas yang berada di pinggir jalan Cimanuk Belawan II dekat jalur PT.Kereta Api tanpa izin juga ikut dirobohkan.

Kapolres Pelabuhan Belawan Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Camat Belawan Ahmad SP, Waka Polres Kompol Edi Supryanto tampak mengintruksikan penertiban bangunan illegal tersebut.

“Kantor Banpol saja kita tertibkan sebagai contoh bahwasannya kita taat aturan demi terciptanya kawasan kota Belawan yang tertata dengan baik,”tegas Kapolres Pelabuhan saat berada di kantor Camat Belawan.

Kapolres juga menghimbau pada masyarakat yang memiliki bangunan diatas trotoar, drainase maupun di jalur hijau PT.KAI mari kita menyadari bersama guna menertibkan bangunan tanpa izin dengan sendiri sebelum nantinya ditertibkan oleh petugas.Ajak Kapolres.

Sebelumnya, Kapolres Belawan bersama Muspika plus dan tokoh masyarakat H Irfan Hamidi turut melaksanakan kegiatan penertiban papan reklame di kawasan kota Belawan.

H Irfan Hamidi selaku tokoh masyarakat Belawan mendukung dan mengucapkan terimakasih pada Pemko Medan atas terlaksananya kegiatan penertiban sejumlah bangunan liar tanpa izin dan sejumlah Papan reklame tanpa pandang bulu.

“Penertiban ini merupakan harapan kita bersama demi terwujudnya kawasan kota Belawan sebagai kota Pelabuhan Internasional pintu gerbang perekonomian Sumut dari kesembrautan hingga tertata dengan baik,”ungkap H.Irfan yang juga dikenal selaku ketua DPP KAUMI
Sedangkan Camat Belawan Ahmad SP mengatakan, kegiatan penertiban sejumlah bangunan liar dan baleho, papan reklame illegal merupakan intruksi dari Walikota Medan.

Bahkan dalam kegiatan penertiban ini turut dihadiri Wakil Walikota Medan Ir.Akhyar Nasution dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan Lubis SH.MH.

“Ada sekitar 15 papan reklame tanpa izin yang kita tertibkan pada hari ini bahkan turut dirubuhkan bangunan Banpol yang terletak di jalan Cimanuk Belawan dekat jalur kereta api,”ungkap Camat Belawan

Saya Merasa bingung dan heran, awalnya papan reklame yang diruntuhkan tersebut, mengapa bisa berdiri bebas tanpa ada izin,  siapa yang memperbolehkan reklame ilegal itu menjamur khususnya diwilayah Kecamatan Medan Belawan,  mudah-mudahan kami selaku pemuda Kota Belawan berharap kedepannya tidak ada lagi plang reklame tanpa izin alias ilegal. Ujar Togu Silaen ketua Laskar Merah Putih Kecamatan Medan Belawan. (Ariel) 

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.