Aksi ini cepat dilaporkan oleh
korban, Muhammad Riswandi Lubis warga Jalan Dahlia Ujung Kelurahan
Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, yang diketahui pegawai honorer Dinas
Perhubungan Kota Binjai ke Polsek Binjai Kota.Penjambret cepat ditindak dan kini telah diamankan petugas di Polsek Binjai Kota, Minggu (9/9/2018).
Kapolres Binjai, AKBP Donald
Simanjuntak menyampaikan anggota Sat Reskrim Polsek Binjai Kota telah
melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana
pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Tersangka adalah M Chairum alias Irum (32) warga Jalan Datuk Bakar Nomor 22 Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota, dan Pelaku selama ini tidak
punya kerjaan tetap. Dia diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 63
/ IX / 2018 / Spk B Binjai Kota tanggal 5 September 2018 di Jalan Datuk
Bakar No 22 Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota rumah orang tua
tersangka.
Tersangka Irum diamankan karena menjambret dengan kekerasan, dia menarik korban dari becak bermotor, kemudian memukuli korban.
Korban yang tak berdaya hanya bisa
pasrah harta bendanya yang ada di dalam tasnya dirampas. Atas kejadian
ini korban mengalami kerugian Rp 1, 4 juta.
Dijelaskan Kasat Reakrim Polres
Binjai, AKP Firman Imanuel, pelaku bernama Irum sudah diamankan sejak
Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan surat perintah penangkapan.Petugas sudah mendapatkan informasi tersangka setelah menerima pengakuan sejumlah saksi-saksi dan korban."Tersangka diamankan pada saat
berada di rumah orang tuanya dan tersangka Irum mengakui telah mengambil
barang berupa dompet yang berisi uang Rp 200 ribu dan kartu ATM, HP
Merek Apel milik korban. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.