MEDAN, (SHR) Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap tiga orang pelaku pemerasan terhadap dua gerai toko milik Alfamart di Jalan Garuda Raya Kelurahan Kenanga Baru, Percut Sei Tuan..
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, ketiga pelaku pemerasan tersebut, masing-masing bernama Fasca Gabriel Simorangkir (31) warga Jalan Camar V Kelurahan Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Jufrianto Tarigan (47) warga Jalan Jamin Ginting Komplek Perum PT Milala, Pancur Batu, dan Herbin Marjono Manullang (40) warga Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang.
"Ketiga pelaku ditangkap karena telah melakukan pemerasan,"katanya, Jumat (7/9/2018).
Dikatakan Maringan, untuk tersangka Fasca ditangkap pada Jumat (31/8/2018) pukul 16.00 WIB, atas laporan karyawan Alfamart, Endang Estaurina Situmorang (25) bernomor polisi LP/1156/VIII/2018/SPKT III, setelah pada pukul 15.30 WIB meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp 300 Ribu.
Sedangkan untuk tersangka Jufrianto dan Herbin ditangkap pada Senin (3/9/2018) pukul 16.30 WIB, atas laporan karyawan Alfamart, Johannes Siringoringo (22) bernomor polisi LP/1177/IX/2018/SPKT III, setelah pada pukul 14.00 WIB meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp 600 Ribu.
"Ketiga tersangka meminta uang setoran dengan mengatasnamakan ormas kepada kedua korban yang merupakan karyawan Alfamart.Dari tangan Fasca, kata Maringan, diperoleh barang bukti 4 lembar kwitansi dan uang tunai Rp 300 Ribu.
Sementara dari tangan Jufrianto dan Herbin diamankan barang bukti berupa 1 blok kwitansi yang sudah di stempel SPSI, uang tunai Rp 600 Ribu, 4 lembar kwitansi yang sudah dipergunakan dan 2 buah handphone."Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.