Diduga Curi Alat Anti Petir, Pelaku Hampir Diamuk Massa
Medan , Satuan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan dan menangkap warga yang berinisial .Fe N Pria berusia 23 tahun yang nyaris diamuk warga karena kepergok melakukan tindak pidana percobaan pencurian di Rusunawa Kayu Putih.
diduga Akan melakukan pencurian Alat Anti Petir yang terpasang di Lokasi Rumah susun sederhana Sewa (Rusunawa ) Milik Pemko Medan jalan pematang pasir Kayu Putih, Sabtu (20/10/18).
Ikhwal Penangkapan Pelaku, Pada waktu malam sekira pulul 03.15.WIB, warga yang menghuni di Rusunawa itu di gegerkan oleh penangkapan seorang pelaku yang hendak melakukan Pencurian, yang dari awal ketika menjalankan Aksinya sudah di perhatikan Oleh warga gerak geriknya dan saat terlihat sedang serius membedah barang curiannya langsung saja di teriaki maling.
Mendengar teriakan itu sontak warga Rusunawa beramai ramai memburu pelaku yang ternyata sudah di evakuasi oleh petugas jaga Rusunawa , beruntung jiwa pelaku dapat di selamatkan karena di evakuasi petugas jaga Rusunawa dan Akhirnya terhindar dari Amuk warga yang nyaris menghakiminya .
Petugas jaga yang menangani masalah itu langsung membawa pelaku ke kantor pengelola Rusunawa, salah seorang petugas jaga mencoba menghubungi atasan untuk meminta petunjuk, Setelah di beri petunjuk lalu di arahkan membuat laporan dan menghubungi petugas kepolisian sektor Medan Labuhan .
Tak butuh waktu lama sekitar setengah jam kemudian Petugas Kepolisian sektor Medan Labuhan yang menerima laporan langsung turun Ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).
dipimpin Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH didampingi Wakapolsek AKP Ponijo S Sos dan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar Pohan SH memboyong pelaku tindak pidana percobaan pencurian pencurian tersebut ke Polsek Medan Labuhan guna pemeriksaan dan pertanggung jawaban atas perbuatan yang di lakukan.
Kepala pengelola Rusunawa Kayu Putih, Sulong Harahap saat ditemui awak media terkait kejadian penrcobaan pencurian di Rusunawa yang dipimpinnya mengatakan kepada wartawan "masalah ini akan di selesaikan melalui sanksi administrasi, sesuai perjanjian kontrak tertulis sewa menyewa" Ucapnya.
Tambahnya lagi , pihak nya akan menghadirkan orang tua pelaku, guna konfirmasi dan akan melakukan pemutusan ikatan perjanjian kontrak sewa Block unit huniannya, tegas Sulong Harahap. Saat kembali ditanya oleh wartawan " bagaimana untuk selanjutnya terkait proses hukum dan tuntutan Pihak Rusunawa terhadap pelaku percobaan Pencurian".
Sulong Harahap menyampaikan kepada wartawan "Kalau untuk itu kami perlu koordinasi dulu ke Atasan, dalam hal ini Dinas PERUMAHAN KAWASAN PEMUKIMAN PENATAAN RUANG (PKP2R),". Pemko Medan, terang Sulong.
Berupaya melengkapi Investigasi, awak media ini mencoba menyambangi Makopolsek Medan Labuhan jalan Titi pahlawan Simpang kantor Labuhan Deli terkait penanganan kasus percibaan pencurian yang baru saja dilakukan oleh seorang pria berinisial Fe N tersebut.
Kapolsek Medan Labuhan Rosyid Hartanto SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek ML Iptu Bonar Pohan SH , memberikan keterangan bukti laporan kepolisian atas nama pelapor Sulong Harahap (Ka, Pengelola Rusun) di tandai dengan Adanya surat Laporan Nomor: LP/650/X/2018/Medan Labuhan tanggal 20 Oktober 2018.
Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan SH Menegaskan Bahwa berdasarkan laporan pihak Korban dan pemeriksaan pihak kepolisian yang mana si pelaku mengakui segala perbuatannya maka polisi akan menjerat pelaku dengan pasal pasal yang sesuai dengan perbuatannya ,mak saat ini pelaku di kenakan pasal 53 junto 363 KUHPidana tentang percobaan pencurian , ucap Kanit Reskrim Polsek ML.
Tambah nya lagi , Apabila Baket (Bahan Keterangan ) dan berkas perkara sudah lengkap dan sudah P21 , maka Akan Kita serahkan Ke Kejaksaan Untuk Dilakukan Sidang Tuntutan dan Vonis Hukuman yang akan di terima pelaku, "soal vonis hukuman hal itu merupakan wewenang Hakim" Ucap Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan SH mengakhiri ucapannya kepada wartawan.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.