Medan, (SHR) Subdit I Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Poldasu berhasil mengungkap sindikat polisi gadungan yang kerap melakukan tangkap lepas terhadap pelaku narkoba.
Modusnya,
sindikat yang beranggotakan lima orang dengan peran masing-masing ini,
berpura-pura menjual narkoba palsu lalu pembelinya ditangkap kemudian
dilepas atau diperas setelah menyerahkan uang.
"Kita
bergerak dari laporan masyarakat yang menyebut banyak polisi melakukan
tangkap lepas narkoba. Petugas Narkoba berhasil mengidentifikasi pelaku
Herman Cs yang sering menangkap bandar narkotika dengan modus polisi
gabungan dengan imbalan uang," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Agus
Andrianto kepada wartawan, Kamis (25/10).
Kata
Kapolda, selain anggota kepolisian, seorang sindikat ini juga mengaku
sebagai TNI. Mereka sudah tiga kali melakukan aksi tangkap lepas dengan
berserakan Polri dan menggunakan.air soft gun, dua diantaranya berhasil
dan terakhir pada Senin (22/10), ditangkap polisi asli. Kasus itu masih
dalam proses pengembangan.
"Masih ada dua sindikat lagi dengan modus yang sama sedang dalam penyelidikan," tegas jenderal bintang dua tersebut.
Kelimanya
adalah, Herman (52), mengaku TNI, warga kompleks Mencirim Asri Blok E,
Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,
Periyandi alias Feri (38), mengaku polisi, warga Jalan Pasar I Gang
Kantin, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Medan.
Kemudian,
Bimbingan Facdo (29), warga Jalan Sawit I, Perumahan Simalingkar Medan,
Rudi Hartono (33), warga Jalan Puskesmas Gang Buntu, Kelurahan Sunggal,
Kecamatan Medan Sunggal dan Ismail Nugroho (38), warga Jalan Pasar I
Gang Pribadi V, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.
Kasus
itu terungkap dari upaya under cover yang dilakukan petugas pada Senin
(22/10) di sebuah rumah makan Jalan KH Wahid Hasil Medan. Dua personel
Narkoba Poldasu memesan sabu 1 Ons kepada tersangka Biembi Facdo seharga
Rp 53 juta.
Suaat
akan dilakukan transaksi sabu yang ternyata tawas (palsu) dibeli
tersangka Biembi Facdo dari Ismail Nugroho di Pasar Pinggang Medan,
tiba-tiba datang satu unit mobil Daihatsu Xenia silver nomor polisi BK
1355 EF.
Ketika
itu, tersangka Herman dan Peri langsung turun menodongkan air soft gun
kepada dua anggota Narkoba Poldasu tersebut. Sedangkan tersangka Biembi
Facdo berupa merampas tas berisi uang untuk pembelian (pura-pura)
narkoba.
"Kepada
petugas kita, tersangka mengaku polisi sambil menodongkan senjata.
Sementara tersangka Rudi Hartono dan Ismail Nugroho menunggu di mobil,"
kata Kapolda.
Kapolda
mengungkapkan, pada Selasa 9 Oktober di Marelan, sindikat Herman Cs
berhasil menangkap Herman dan dilepas dengan terusan Rp 2 juta. Pada
Jumat 19 Oktober melakukan transaksi jual beli sabu palsu di Mandala,
namun mengaku belum menerima uang.
Tersangka
Herman dan Peri mengaku, baru dua kali berhasil melakukan tangkap lepas
dengan hasil maksimal Rp 2 juta dan dibagi rata. Pakaian dinas Polri
diperoleh dari teman Peri berinisial J (polisi asli).
"Kalau korbannya (pemerasan) tidak punya uang, maka dilepaskan," aku Herman.
Dari
mereka disita barang bukti terdiri satu plastik berisi tawas, satu
bungkus gula batu, 257 butir ekstasi palsu, 2 air soft gun, 4 peluru FN,
10 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000, 1 borgol, 1 tanda
kewenangan Polri, 1 baju PDL Polri dan 1 unit mobil Xenia.
"Tersangka
melanggar Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1)
tentang kepemilikan senjata dan 368 KUHPidana tentang pemerasan. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.