Kapolres Belawan AKBP.Ikhwan SH.MH dan Kapolsek Medan Labuhan Ungkap 5 Kasus Narkoba 2 Curat
LABUHAN- Diakhir tahun 2018 ini, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH.MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto, SH SIK MH memaparkan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan kasus narkoba.
Pemaparan 5 kasus narkotika dan 2 kasus Curat dengan 13 tersangka, 7 laporan polisi tersebut dihadiri sejumlah awak media ini dilaksanakan persis di depan Mapolsek Medan Labuhan, Kamis (27/12/2018).
Lebih lanjut dipaparkan, terdapat 2 kasus Curat 363 KUHP masing - masing dengan barang bukti 2 unit speaker home teater shake 10 sxp dengan 3 orang tersangka yakni S ALS H (39) dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur dengan Menembak Kaki sebelah kanan).
Kasus Curat selanjutnya dengan barang bukti 2 buah jendela dan 1 buah tang dengan 2 tersangka IUG (29) dan SWG alias S (18) Sesuai Laporan Polisi
LP/777/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LAB TANGGAL. 19 DESEMBER 2018.
Untuk Kasus Narkotika yaitu masing-masing tersangka AN ALS N ( 33) Dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur dengan Menembak kaki sebelah kanan dan tersangka W (34).
Nama Tersangka
(S ALS H), 39 THN, (AN ALS N), 33 THN
-(W), 34 THN
-(N ALS I),
-(DN ALS D), 26 THN
-(MF ALS F), 27 THN
Kasus narkoba ini melanggar pasal
132 Ayat (1) subs 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU NO. 35 Tahun 2009
( Narkotika )
Sesuai Laporan Polisi
LP/ 784 / XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LPB TANGGAL.21 DESEMBER 2018
Dengan Barang Bukti 2 Unit Speaker Home Teater Shake 10 sxp dan 1,48 Gram shabu-shabu
Kasus yang sama dengan nama tersangka
ES ALS E ( 43) dan PR ALS P (21) melanggar pasal 132 SUBS 114 Ayat (2) Atau 112 Ayat (2) Dari UU No. 35 Tahun 2009
( Narkotika )
Barang Bukti 325 Gram Shabu-shabu, 4 Unit hp, Uang Rp.15.000.000-, 6 BKP Plastik, 1 Timbangan Elektronik
Nama tersangka M ALS I (38) melanggar pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU No. 35 Tahun 2009
( Narkotika )
Sesuai Laporan Polisi
LP/783/XII/SU/2018/ PEL-BL/SEK-.M.LAB
TANGGAL. 21 DESEMBER 2018
Barang Bukti
0,2 Gram Shabu-Shabu
Nama Tersangka
S ALS L (49) THN
Kasus 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU No. 35 Tahun 2009
( Narkotika )
Sesuai Laporan Polisi
LP/785/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LAB TANGGAL. 19 DESEMBER 2018
Barang Bukti
1,50 Gram Shabu-Shabu
Nama Tersangka (RFN ALS F), 32 THN
Kasus narkotika melanggar pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU No. 35 Tahun 2009(Narkotika )
Sesuai Laporan Polisi
LP/772/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-.M.LAB TANGGAL. 19 DESEMBER 2018
Barang Bukti
0,14 Gram Shabu-Shabu
Dalam kesimpulannya total rincihan Barang Bukti Shabu-Shabu : 328,32 Gram, Speker : 2 Unit, Hendphone : 4 Unit, Uang : Rp.15.000.000,, Plastik Kosong : 6 BKS, Timbangan : 1 Unit Elektronik, Jendela : 2 Buah, Tang : 1 Buah. (Ariel)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.