Medan, (SHR) Badan Narkoba Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP-Sumut) musnahkan narkoba jenis sabu seberat 53.386 gram.
Pada pemusnahan barang bukti tersebut,
BNNP berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, RSUD Pirngadi Medan, Polda
Sumut, Dok forensik.
Pemusnahan barang haram seberat 53,3 kg
tersebut dilaksanakan di RSUD Pirngadi Medan, Selasa
(11/12/2018). Pemusnahan barang haram berupa narkoba 53,3 kg dengan cara
dibakar menggunakan alat Incinerator milik RSUP Pirngadi Medan.
Pada pemusnahan narkoba, BNNP juga
mengamankan lima orang pelaku yang diduga menjadi Kurir. Adapun inisiali
kelimanya pelaku yakni, JS alias ED, SY, EL, ZA, BA alias IW. Kelima
pelaku turut hadir dalam permusuhan narkoba tersebut.
Kepala BNNP Sumut Brigjend Marsauli
Siregar mengatakan, hari ini BNNP kembali mengamankan lima orang pelaku
di mana dari tangan pelaku turut diamankan 53,3 kg.
“Kelima pelaku ini
kami amankan di Jalan Brigjen Hamid Zein Hamid, Kelurahan Titi kuning.
Dari tangan para pelaku kami amankan 53,3 kg,” ujarnya saat memberi
paparan pemusnahan.
Para pelaku, sambung Marsauli,
disangkakan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 UU nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukum mati.
Sabu seberat 53,3 kg dikemas dalam bungkusan teh China dengan warna kuning pada kemasan.
“Sesuai ketetapan
status barang sitaan narkoba kejaksaan negeri Medan nomor :
TPA-769/N.2.10.3/Euh.1/10/2018. Para pelaku diancam maksimal hukum
mati,” katanya…(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.