Medan,(SHR) Direktorat NarkobaPolda Sumut Kombes Hendrik Marpaung melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba hari senin (10/12) Pukul 02.00 wib, yang disita dari bulan September sampai dengan bulan Nopember 2018, dari :
1. Jumlah Kasus : 36 kasus
2. Jumlah Tersangka : 73 orang
- LAKI LAKI SEBANYAK 68 TERSANGKA
- PEREMPUAN SEBANYAK 5 TERSANGKA
3. Jumlah Barang Bukti
DISITA : - SHABU SEBANYAK 130.229,55 GRAM (130,29 KG)
- PIL ECTASY 159 BUTIR
DISISIHKAN KE LABFOR : - SHABU SEBANYAK 1.553, 8 GRAM (1,55 KG)
- PIL ECTASY SEBANYAK 22 BUTIR
DIMUSNAHKAN : - SHABU SEBANYAK 128.675,75 GRAM (128,67 KG)
- PIL ECTASY SEBANYAK 137 BUTIR
BARANG BUKTI SISA DARI HASIL PEMERIKSAAN LABFOR DI KIRIM KE JPU.
Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polrestabes serta Polres Jajaran Polda Sumut. Memahami dan melihat jumlah tersangka dan barang bukti diatas, dapat kita pahami bahwa keberadaan Narkoba benar-benar sangat memprihatinkan, oleh karena itu Kepolisian Polda Sumatera Utara menerangkan dan menghimbau agar masing-masing kita membentengi diri masing-masing, anak-anak dan keluarga dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba ini, jadilah polisi bagi diri sendiri, anak dan keluarga.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.