Karo,SHR - Kasat Reskrim Polres Karo Berdalih Saat dipertanyakan terkait adanya informasi Dugaan Keterlibatan Lisa Br Tarigan dan Valdo Manurung Dalam Kasus Pencurian Kayu yang dilporkan oleh Pemda Karo melalui Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Karo, dan kini sebagai terdakwa didalam persidangan adalah hanya Parmen Pakpahan yang diduga sebagai Penadah, akibat dari tindak pidana Pencurian tersebut jumlah kerugian yang dialami Pemda Karo senilai Rp.16.800.000.000 (sesuai yang tertulis disurat Dakwaan).
Bermula mendapat informasi dari narasumber yang dapat dipercaya, berinisial JP mengatakan ” Pemerintah Daerah kabupaten karo merasa dirugikan oleh aksi pencurian kayu dari sekelompok oknum. dan kerugian yang dialami Pemkab Karo dilimpahkan kepada Parmen Pakpahan seorang yang kini telah didakwa dengan Undang Undang Pidana Umum terkait pencurian kayu pada titik lokasi kebenaranya masih diragukan masuk di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) ataupun kawasan kehutanan daerah Kabupaten Karo, atau milik dari masyarakat yang mana sudah pernah juga dibawa ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Karo.
Lanjutnya sembari memperlihatkan surat Dakwaan kepada awak media menjelaskan, Kerugian Daerah kabupaten Karo mencapai nominal sebesar Rp. 16.800.000.000.00, (enambelas miliyar delapanratus juta rupiah), sesuai yang tertera didalam surat dakwaan atas nama Parmen Pakpahan ini, dengan nomor REG/PERK:PDM-84/N.2.17)Ep.2/10/2018.
lanjutnya lagi, dia juga mengatakan bahwa Parmen Pakpahan pada saat ditangkap oleh unit Reskrim Polres Tanahkaro mengaku bersama rekan kerjanya, yakni bernama Valdo Manurung, dan Parmen Pakpahan juga pernah mengatakan bahwa kayu dan pekerjaan itu didapatnya melalui Lisa br tarigan.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang didapat Geosiar mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Karo, Gloria Sinuhaji SH, MH melalui aplikasi Whatsapp nomor selulernya terkait apa alasan kejari karo menerima dan P21 terkait Parmen Pakpahan dikenakan UU Pidana umum dan bukan dikenakan UU Kehutanan serta disangkakan melanggar pasal 480 jo pasal 55 KUHP, serta apakah intelijen dan penyidik kejari karo sudah menelusuri kebenaran berkas yang diajukan Polres Karo terkait seluruh rangkaian dan adanya pelaku pelaku lainya selain Parmen Pakpahan, dan untuk mengungkap fakta kasus ini.
Serta apakah benar barang bukti hasil curian Parmen Pakpahan yang disita dan diserahkan oleh Polres Karo kepada Kejari Karo benar benar mencapi Nominal hinggaRp.16.800.000.000.00, (enambelas milyar delapanratus juta rupiah), namun hingga berita ini dinaikan, Kajari Karo tidak menjawab atupun membalas Konfirmasi wartawan.
Sebagai Perimbangan berita, Geosiar juga melakukan konfirmasi kepada Polres Karo melalui Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan menjelaskan terkait hal diatas “Pasal nya jelas di pengiriman berkas perkaranya dan di persangkakan Pencurian dengan Pemberatan, bukan UU Kehutanan karena lokasi bukan lagi Kawasan Hutan, tapi Areal Penggunaan Lain (APL) yang sudah menjadi aset Pemda Karo. dan yang melaporkan adalah Pemkab karo dengan kasus Pencurian, ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim saat disinggung terkait informasi bahwa Parmen Pakpahan pernah mengakui saat ditangkap Polisi sedang bersama rekan kerjanya yang bernama valdo Manurung dan Parmen Pakpahan juga mengakui mendapat pekerjaan ataupun kayu tersebut berasal dari seorang wanita bernama Lisa Beru Tarigan, terkait hal ini Kasat Reskrim polres karo menjawab “Seingat saya belum ada saya tanda tangani penangkapan mereka, kamu konfirmasi aja nanti ke penyidiknya, atau langsung kepada jaksa penuntut umumnya ya, ujar kasat berkilah mendalihkan anggotanya, serta tidak membantah ataupun juga membenarkan kebenaran informasi tersebut...( Pane )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.