Tim Gabungan Satgas Bareskrim Mabes Polri Dan Satpol Air Polres Labuhan Batu Berhasil Menangkap 3 Orang Bandar Narkoba, Sebanyak 52 Bungkus
Labuhanbatu (SHR) Penangkapan Narkoba jenis sabu oleh Tim gabungan satgas NIC
Bareskrim Mabes Polri dan Satuan Pol Air Polres Labuhan batu di sei Parapat dusun Empat Sei Kubung Desa Sei Pegantungan Kec.Panai Hilir Kab Labuhan batu.
Pada hari Selasa tanggal 29 Lanuari pukul 07 .30 wib Tim gabungan satgas NIC Bareskrim mabes Polri dan sat pol air polres Labuhaan batu telah menangkap 3 orang bandar narkoba sebanyak 52 bungkus yang di duga berisi narkotika jenis sabu dan tiga bungkus packing koran di duga berisi inek/ekstasi lebih kurang 15 ribu butir di sungai parapat dusun Empat Sei Kubung Desa sei Pegantungan Kec Panai Hilir Kab Labuhan batu.
Adapun kronologis penangkapan adalah sbb.
Pada Hari Minggu Tgl 27 Januari 2019 pukul 16.00 wib. Sdr Sopian umur 40 tahun , pekerjaan nelayan, alamat Tanjung Balai Asahan di tangkap oleh Dit Res Narkoba Poldasu dengan Dit Pol Air Poldasu di Tanjung Balai Asahan.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan sdr Sopian, maka pada hari Senin Tgl 28 Januari 2019 pukul 24.00. wib Tim Dit Res Narkoba Poldasu berhasil mengamankan 2 orang lagi target an :
1) Sdr Putra, 35 tahun, nelayan,alamat Tanjung Balai
2) Sdr Gempar, 27 tahun, nelayan alamat Tanjung balai, di atas bus Chandra yang hendak berangkat dari Desa Ajamu Kec Panai Hulu Kab Labuhan batu dengan Tujuan Meda
di Desa Damuli pekan Kec Kualu Selatan dan
selanjutnya mereka berdua dibawa ke Pol Airud Sei Brombang Kec Panai Hilir Kab Labuhan batu utk dimintai keterangan.
Pada hari Selasa tgl 29 Januari 2019 pukul 07.30 wib Team gabungan dari Satgas NIC Bareskrim Mabes Polri dan Satpol air Polres Labuhanbatu bertolak dari dermaga sat pol air Polres Labuhanbatu menggunakan kapal patroli KP ll 2030 dan kapal patroli KP ll 1001 BKO Dit pol air Poldasu menuju sungai Parapat dusun Empat Sei Kubung Desa Sei Penggantungan Kec Panai Hilir Kab Labuhan batu .
Pukul 08.15 wib Tim Gabungan tiba di sungai Parapat dusun Empat dan langsung mengamankan narang bukti yg ada di Pantai parapat dibawah lumpur ( Sudah di tutupi pakai lumpur) oleh tersangka Sdr Putra dan sdr Gempar dan ditemukan 52 bks yg di duga berisi narkotika jenis sabu dan 3 bks packing koran di duga berisi narkotika berjenis inek.
Pukul 10.00 wib Tim gabungan satgas NIC Bareskim Mabes Polri dan sat pol air Polres Labuhan batu tiba di dermaga sat pol air Sei Brombang Kec Panai Hilir Kab Labuhanbatu
6. Pukul 12.00 wib pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Medan dan Rencananya akan dibawa langsung ke Jakarta.
Dimana nama pelaku adalah sbb :
1.Nama: sopian.
Umur. : 40thn
Agama. : islam .
Perkerjaan. : Nelayan
Alamat :Tanjung balai.
2.Nama : putra
Umur : 35 thn.
Agama : islam
Perkerjaan. : nelayan.
Alamat. :Tanjung balai
3.Nama : Gempar
Umur. : 27 thn.
Agama. : islam
Perkerjaan. : nelayan
Alamat. :Tanjung balai.
Satgas NIC Bareskrim Polri
Kompol Agus Puryadi, S.I.K dan Kasat Polair Polres L. Batu Iptu Iman AZ Ginting, SH, saat dikomfirmasi awak media pada pukul 14.00 wib pelaku dan barang bukti sudah melewati kota Rantau Prapat dengan menggunakan mobil jenis kijang Innova tanpa plat nomor dikawal oleh Polantas Polres Labuhan batu Menuju Medan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.