Medan, (SHR) Januari 2019, Dit Narkoba Polda Sumut dan Polres jajaran, berhasil menangkap sebanyak 534 pelaku tindak pidana narkoba dalam penyergapan di berbagai wilayah di Sumut. Dari jumlah itu, sebanyak 83.389,32 gram sabu, 295.181,03 gram ganja, 4 batang pohon ganja, 1.265 pil ekstasi dan 6.000 gram Ketamin disita sebagai barang bukti.”Dari 534 tersangka narkoba yang ditangkap, kita berhasil mengungkap sebanyak 414 kasus narkoba yang terjadi di Sumut,”kata Wadir Res Narkoba Polda Sumut, AKBP Frenky Yusandhy, Minggu (3/2/2019).
Dikatakan Frenky, tangkapan paling
banyak terjadi minggu terakhir Januari. Dalam seminggu tersangka yang
ditangkap ada 141 tersangka dengan barang bukti yang disita 2.109,23
gram sabu, 227.928,75 gram ganja, 3 batang pohon ganja dan 42 pil
ekstasi. “Dari 141 tersangka ini dengan klasifikasi 89 orang sebagai
pengedar dan 51 orang tersangka sebagai pengguna,”ujarnya.Frenky
menyampaikan, tangkapan di minggu pertama ada 68 tersangka dengan
klasifikasi 47 tersangka sebagai pengedar dan 21 pengguna dengan barang
bukti 66,05 gram sabu, 45.556,13 gram ganja dan 390 pil ekstasi.
Kemudian minggu kedua, tersangka yang ditangkap 97 orang dengan
klasifikasi 66 tersangka sebagai pengedar dan 31 tersangka sebagai
pengguna dengan barang bukti, 15.768,91 gram sabu, 1.175,28 gram ganja
dan 513 opil ekstasi.”Di minggu ketiga, tersangka yang ditangkap ada 90
orang yakni, 37 pengedar dan 53 pengguna, dengan barang bukti 48.574,46
gram sabu, 15.408,1 gram ganja, 150 pil ekstasi dan 6.000 gram
Ketamine,”jelasnya.Masih dikatakan Frenky, banyaknya narkoba yang masuk ke Sumut disebabkan letak geografisnya yang berbatasan dengan Provinsi Aceh dan Provinsi Riau serta batas laut dengan Malaysia menjadikan Provinsi Sumut sebagai pintu masuk dan perlintasan distribusi narkoba. “Kita telah menjalin kerjasama interdiksi dengan berbagai instansi dalam rangka cegah masuk narkoba ke Provinsi Sumut antara lain dengan Bea Cukai Bandara dan Pelabuhan, Avsec Bandara, dan lainnya,”ujarnya.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.