
Contohnya penetapan kuota. Setelah ada kuotanya, perizinan dilengkapi, jangan seperti saat ini. Ke depan perlu ada keseimbangan antara angkutan konvensional dan angkutan online," ujarnya, di Medan, Jumat ( 12/ 7 ).Ia meyakini jika sudah ada kesetaraan, baik angkutan konvensional dan angkutan sewa khusus atau transportasi online dapat bergandengan tangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Kami akan mendukung kebijakan Dishub Sumut nantinya," ucapnya.
Seperti diberitakan, 15.000-an angkot yang ada di Mebidangro mengancam mogok massal karena tidak tegasnya Pemprov Sumut dalam penerapan PM 118/2018 tentang angkutan sewa khusus.
"Kami sepakat akan melakukan mogok operasional 3 sampai 7 hari apabila Permenhub 118 tidak dijalankan. Total ada sekitar 15.000-an angkot di Mebidangro yang akan menghentikan operasionalnya karena ketidaktegasan pemerintah," ujar Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe, di Medan, Selasa ( 9/7 ).
Kata dia, mengenai waktu mogok belum ditentukan. Namun, ia memastikan hal itu akan dilakukan pada bulan ini apabila Permenhub 118 tidak dijalankan.
"Rencananya 17-19 Juli, itu waktu anak sekolah sudah mulai aktif kembali belajar. Tapi, itu masih sebatas rencana. Nanti akan kita matangkan lagi," ungkapnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Permenhub 118, seluruh taksni online harus memiliki KPS (Kartu Pengawasan) dari Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi. Selain itu, taksi online juga harus terdaftar di badan usaha...( ** )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.