Medan, (SHR) Dua orang pria diringkus personil Polsek Medan Kota tak lama usai membeli narkoba. Keduanya berencana akan menggunakan narkoba tersebut
Kedua
pelaku yakni, SRS (42) warga Jln Karya Tani, Kel. Pangkalan Mansyur,
Kec. Medan Johor dan ES (33) warga Jalan Bunga Rampai VI, Kel.
Simalingkar V, Kec. Medan Tuntungan, Kodya Medan. Kedua bapak-bapak ini
ditangkap personel Polsek Medan Kota sesaat setelah membeli narkoba dari
kawasan Jln Karya Jaya, Medan Johor.
"Ya
benar, kita amankan ke-duanya atas kasus kepemilikan narkoba,"ujar
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Rabu (18/9).
Penangkapan
terhadap ke-dua tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebut
jika ke-dua tersangka tengah membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Berbekal
info tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dengan
sebelumnya telah mengantongi identitas ke-dua tersangka lengkap dengan
ciri-cirinya.
Hasilnya,
petugas berhasil mengidentifikasi ke-duanya yang saat itu sedang
berjalan kaki. Tak membuang kesempatan, petugas pun langsung melakukan
penyergapan dan berhasil merungkus ke-dua tersangka dengan barang bukti
satu paket sabu ukuran kecil. Kemudian, petugas langsung memboyong
ke-duanya ke komando guna proses lebih lanjut.
"Kepada
petugas, ke-duanya mengakui jika barang haram itu milik mereka. Mereka
membelinya dari seorang pria bernama Gomin,"ungkapnya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan
Undang-undang nomor 35 tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman di atas lima tahun penjara.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.