Belawan,(SHR) Merasa Kecewa Atas Proses Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur, Selama Dua Bulan Lambat Ditangani Polres Pelabuhan Belawan,Dimana Kejadian Jalan Tanjung Gusta Kecamatan Hamparan Perak,(31/1),2021,Pukul 14.00 wib.
Adapun Surat LP/45/11/2021/SPKT Polres Pelabuhan Belawan Tgl 2 Februari 2021,Pukul 11.00 wib.
Korban bernama Azzam Putra Pratama (30) Warga Jalan Dusun XIX Pasar IV Ghermania Kelurahan Kelambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak.
Terlapor Bernama Riki Syahputra(6) warga Jalan Dusun XIX Pasar IV Ghermania Kelurahan Kelambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr R Dayan SH,MH Saat Dikonfirmasi Awak Media Melalui Pesan WhatsApp Terkait Kasus Pecabulan Anak Dibawah Umur ,Tidak Memberi Tanggapan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Kadek Hery Cahyadi, Saat Dikonfirmasi Awak Media Melalui Pesan WhatsApp Terkait Kasus Pecabulan Anak Dibawah Umur ,Tidak memberi Tanggapan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.