Unit Reskrim Poslek Tebing Tinggi Berhasil Meringkus Tiga Terduga Pelaku Pencurian Gudang Pengawetan Kayu Milik PT Bintika Kusuma




TEBING TINGGI –(SHR) Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tomson Simanjuntak, Senin (8/3/2021) siang meringkus tiga terduga pelaku pencurian di lokasi bekas Gudang Pengawetan Kayu milik PT Bintika Kusuma.

Adapun Ketiga terduga diantaranya RD (28) dan DF serta JR (41) melakukan pencurian 34 keping seng ukuran delapan kaki beserta satu goni besi baut seng seberat lima kilogram dan enam batang besi penyangga seng milik PT Bintika Kusuma.

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Dhoraria Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Rabu (10/3/2021) siang kepada wartawan membenarkan penangkapan ketiga pelaku.

“Penangkapan setelah perwakilan PT Bintika Kusuma atas nama Misran (54) membuat laporan ke Polsek Tebing Tinggi terkait peristiwa pencurian tersebut,” kata AKP Nainggolan.

Menurut AKP Nainggolan, pelaku melakukan pencurian pada Selasa (22/12/2020) subuh sekitar pukul 04:00 WIB.

“Pihak korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e dari KUHPidana,” tandasnya.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit becak barang tanpa nomor polisi digunakan membawa barang curian.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.