Serdang Bedagai - (SHR)Polsek Pantai Cermin melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pengendalian virus corona (Covid-19) di Desa Pantai Cermin Kanan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (28/6/2021) sekira pukul 09.000 WIB.
Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu, SH, mengatakan kegiatan Ops Yustisi melibatkan personil dari Polri sebanyak 6 orang personil.
Kemudian sambung Kapolsek Pantai Cermin menjelaskan, bahwa dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya personil memberikan himbauan kepada warga masyarakat dan pengelola usaha untuk menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya kata Kapolsek, memberikan himbauan dan teguran terhadap masyarakat dan pengelola usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Membubarkan kerumunan massa, Kemudian menghimbau pengusaha Rumah Makan untuk membatasi waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Serta menghentikan kegiatan usaha Cafe/ Hiburan," kata Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu, SH, Senin (28/6/2021).
Kemudian, Kapolsek Pantai Cermin mengatakan, para personil juga masih mendapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yaitu perorangan sebanyak 15 orang dan personil memberikan sanksi berupa teguran lisan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. ()
Sumber : kasubbag humas polres Sergai.
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.