Sergai, (SHR)Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai, Polda Sumut melakukan Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) minggu (04/07/2021).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di Nusantara khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polres Sergai.
Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala, Kegiatan Ops Yustisi yang dilaksanakan dijalan Umum Simpang Tiga Pekan Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu ini, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan juga Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat serta Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dan selanjutnya mengacu pada Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
"Dalam kegiatan Ops Yustisi ini, jumlah personil gabungan yang dilibatkan yakni, Polri 4 orang, TNI 2 orang dan Satpol pp 1 orang" terangnya.
Lebih lanjut diterangkannya, Jumlah Temuan pada Ops Yustisi Ini berjumlah, Perorangan 65 Orang, sedangkan tidak menggunakan masker 10 Orang.
" Bagi masyarakat yang melanggar Prokes dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan himbauan " ungkapnya. ()
Sumber : Kasubbag humas polres Sergai.
Editor :ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.