Sergei. / (SHR)Adapun Giat patroli gabungan ini dilaksanakan dengan instansi terkait dalam hal ini pemerintah serdang bedagai melakukan himbauan dan penindakan dalam rangka OPS Terpadu Yustisi Pencegahan dan pemutusan mata rantai wabah virus covid-19(corona) oleh satgas Penanganan serta sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat(PPKM)diwilayah hukum polres serdang begadai.
Hal ini disampaikan dalam UU no.2 Tahun 2020Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Yang mana peraturan penerintah no. 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berkala besar dalam rangka percepatan penanganan corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam intruksi presiden(INPRES)no 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegak Hukum protokol kesehatan. Inmendagri no. 03 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat.
Dimana pergub sumut no 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dalam dan protokol kesehatan dan pencegahan dan Virus Disease 2019(covid-19) di propinsi sumatera Utara.hal ini juga disampai kan Kapolres serdang bedagai Nomor Sprin/ 512/VI.
Sumber : Kasubbag humas polres Sergai.
Editor :ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.