Sergai, (SHR)Kapolres Sergai Polda Sumut AKBP Robin Simatupang menghadiri rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan orang meningal dunia yang dilakukan oleh tersangka atas nama Syafrizal Sipayung alias Rizal terhadap korban atas nama Masturi Sianipar, jumat (02/07/2021) sekitar pukul 09.00 wib di Dusun 1 Desa Sei Bamban kecamatan Seibamban Kab Sergai (Sumut).
Dalam rekonstruksi tersebut diperankan oleh tersangka langsung, sedangkan korban diperankan oleh pemeran pengganti atas nama Sutuni.
Diketahui ada 22 adegan yang diperagakkan pelaku.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media di lokasi dihari mengatakan, Sebanyak 22 adegan di perankan oleh tersangka atas nama Syahfrizal Sipayung alias Rizal.
"Ada 22 adegan diperagakkan pelaku saat rekonstruksi Ini, tersangka didampingi oleh kuasa hukum JPU Kajari Sergai " ungkapnya.
Selain Kapolres Sergai tampak hadir dalam gelar rekonstruksi tersebut yakni, Kabag OPS Polres Sergai KOMPOL T. MANURUNG, Kasat Lantas Polres Sergai AKP AGUNG BASUNI SH, S.I.K, MH, Kapolsek Firdaus AKP IDHAM KHALIK SH, KBO Sat Reskrim Polres Sergai *IPTU ANDI SANTIKA, SH, Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU MARULI SIHOMBING, Kepala Desa Sei Sei Bamban FADLI LUBIS, Pihak Keluarga Korban, LASMA Br. SIMANJUNTAK(Anak Kandung Korban), TARINGOTAN SIANIPAR (Adik Kandung Korban), dan MERDIANA Br. SINAGA(tetangga Korban), Pemeran Pengganti Sebagai Korban SUTUNI, Saksi L. SIHOMBING, Saksi ESRIATI Br. HUTASOIT, SAKSI LILIK SUHERI, Pihak dari JPU Kejaksaan Negeri Sergai JUWITA SITOMPUL SH, Pihak dari JPU Kejaksaan Negeri Sergai ANDI LUMBAN RAJA, SH,Tim Kuasa hukum Tersangka SAIFUL IHSAN, SH. ()
Sumber : kasubbag humas polres Sergai.
Editor :ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.