SERGAI-(SHR)Polsek Kotarih,Polres Serdang Bedagai melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19,Minggu (11/07/2021) sekira pukul 10.30 Wib s/d selesai didepan Kantor Camat,Desa Bintang Bayu,Kec.Bintang Bayu,Kab.Serdang Bedagai.
Kegiatan yang dilaksanakan Personil Polsek Kotarih,Polres Serdang Bedagai berdasarkan kepatuhan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia,Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan dan Pergub No.34 Thn 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Dalam KRYD tersebut,Polsek Kotarih,Polres Serdang Bedagai melibatkan 2 personil dari Kepolisian dan 8 orang dai OKP
Dari hasil Ops Yustisi yang digelar Polsek Kotarih,Polres Serdang Bedagai masih mendapatkan sejumlah pelanggaran,antara lain 5 orang mendapatkan teguran lisan,15 orang tidak menggunakan Masker,3 orang teguran lisan dan 2 orang tindakan Fisik (Push Up).
Kapolres Serdang Bedagai,AKBP Robin Simatupang SH Mhum melalui Kapolsek Kotarih,Iptu D Panjaitan mengatakan,KRYD dan sossialisasi PPKM akan terus dilakukan personil Polsek Kotarih,Polres Sergai setiap harinya guna memutuskan mata rantai Virus Covid-19
"Personil Polsek Kotarih,Polres Serdang Bedagai akan terus melaksanakan Ops Yustisi setiap hari sepanjang Virus Covid-19 masih mewabah,"kata Iptu D. panjaitan.
Sumber : Kasubbag humas polres Sergai.
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.