Sergai - (SHR)Polres Serdang Bedagai melakukan kegiatan Pos Terpadu Penyekatan guna mendukung PPKM Darurat yang telah dilaksanakan di Kota Medan yang berlaku dimulai tanggal 12 - 26 Juli 2021, di pos Penyekatan I simpang Tiga kecamatan perbaungan kabupaten Serdang Bedagai pada hari senin (26/7/2021) sekitar pukul 09.30 Wib s/d selesai
Kegiatan Penyekatan PPKM darurat tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002* Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020* tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. Inmendagri No. 17 Tahun 2021* tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Inmendagri No. 20 Tahun 2021* tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 Ttg Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 Kesehatan. inmendagri no 23 tahun 2021 tgl 20 juli ttg ppkm berbasis mikro dan mengotimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian covid 19.intruksi gubernur sumatra utara no.188.54/29/inst/2021.tanggal 21 juli 20 ttg perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran virus covid 19.
Perda Provinsi Sumatra Utara No.01 Tahun 2021 tgl 03 juni 2021* ttg Penegakan Disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan. Dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021* Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum mengatakan bahwa kegiatan Penyekatan PPKM tersebut melibatkan personil gabungan yang terdiri dari, POLRI sebanyak 9 orang personil, DINKES 3 orang, TNI 2 orang, SATPOL PP 2 orang, dan dari BPBD 1 orang.
Para personil melaksanakan Sosialisasi dan edukasi tentang pemberlakuan PPKM DARURAT ( 12 Juli - 20 Juli 2021 )di kota Medan dengan melalui brosur dan Publik addres. Melaksanakan Pemeriksaan Identitas kelengkapan pengendara /Pengemudi yang melintas dengan sasaran prioritas KTP, Tujuan Perjalanan, hasil Swab minimal 2 hari terakhir dan bukti telah ikut Vaksinasi. Melaksanakan Kegiatan pengetatan Protokol Kesehatan dengan melakukan teguran tertulis, teguran lisan dan tindakan fisik berupa fush up kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Melaksanakan Swap/ Test Antigen kepada pengemudi maupun pengendara yang melintas dan juga melakukan Putar Balik Kendaraan Yang mempunyai Tujuan Perjalanan ke Kota Medan dengan Humanis kendaraan, ungkap kapolres.
Selanjutnya kapolres menjelaskan adapun hasil dari kegiatan Penyekatan PPKM tersebut dengan memeriksa ranmor sekitar 100 unit, dengan rincian R - 2 50 Unit,R - 4 40 Unit dan R - 6 10 unit.
Sedangkan jumlah ranmor yang diputar balik sebanyak 30 unit dengan rincian, R - 2 10 unit, dan R - 4 20 unit. Dan juga tindakan yang diambil bagi pengendara yang melanggar prokes yaitu berupa tindakan push up sebanyak 17 orang.
Personil juga melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap 8 orang, dengan hasil Negatif sebanyak 7 orang dan yang Positif sebanyak 1 orang atas nama safii Nip ktp:1271041512580002 tgl lahir:15-12-1958 dengan alamat, jln.rawa gg. madrasah no16 medan denai No hp:081362369133 (data sudah di kirim ke gugus covid sergai) tutup kapolres.
Sumber : Kasubbag humas polres Sergai.
Editor : ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.